Bupati Geram Ada Perumahan Mewah Dibangun di Bantaran Sungai, Minta Pengembang Relokasi
February 01, 2026 04:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap momen Bupati Jember geram temukan perumahan mewah di bantaran sungai.

Hal ini terjadi setelah beberapa minggu lalu, sejumlah warga Perumahan Villa Indah Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, mengadukan nasib mereka ke DPRD Jember.

Mereka meminta relokasi lantaran baru menyadari bahwa bangunan rumah mereka berada sangat dekat dengan sempadan Sungai Bedadung.

Kejadian banjir yang melanda kawasan tersebut menyisakan trauma mendalam.

Baca juga: Tagih Janji Perumahan Bebas Banjir, Dedi Mulyadi Kecewa Pengembang Tak Peduli: Temui Rakyat!

Warga merasa risiko bencana akan terus mengintai selama mereka tinggal di sana, sementara cicilan rumah harus terus dibayarkan.

Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan akan mengkaji serius masalah perumahan yang berdiri di bantaran sungai.

Ia meminta pihak pengembang bertanggung jawab, terutama jika pembangunan tersebut terbukti menyalahi aturan tata ruang namun tetap mendapatkan izin.

"Kalau kita temukan seperti itu, maka kami akan minta kepada developer untuk merelokasi," kata Fawait saat jumpa pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu (31/1/2026), melansir dari Kompas.com.

Minta Pengembang Beri Solusi

Fawait menyampaikan bahwa pengembang wajib memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang menempati lahan berisiko.

Hal ini berlaku secara umum bagi seluruh perumahan di Jember yang terbukti melanggar aturan. 

Berdasarkan tinjauan di lapangan, Fawait melihat ada kejanggalan dalam penempatan posisi bangunan rumah terhadap aliran sungai.

"Karena saya beberapa kali turun di beberapa perumahan, ada yang memang itu bukan salahnya air menurut saya. Itu salahnya yang bangun rumah. Itu ada perumahan dibangun di bantaran sungai," bebernya.

Ia menambahkan, meski dilakukan upaya pencegahan teknis, pemukiman di bantaran sungai pasti akan terdampak saat debit air naik pada musim penghujan.

"Maka tidak ada cara lain kecuali merelokasi di tempat yang memang itu bukan bantaran sungai," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa permintaan relokasi ini harus dipatuhi demi keselamatan warga.

Jika pihak pengembang enggan merelokasi warga yang sudah terlanjur membeli unit rumah, Pemkab Jember siap mengambil langkah tegas.

"Kami juga akan mengambil tindakan-tindakan yang terukur termasuk kepada pihak yang berwajib karena Indonesia adalah negara hukum," tegas Fawait.

Sebagai langkah awal, Fawait telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang pada Sabtu (31/1/2026).

Satgas ini langsung diberi tugas khusus untuk mengurai persoalan perumahan yang menyalahi aturan tata ruang dan memetakan pemukiman berisiko di sepanjang aliran sungai di Jember.

Berita Lain

Sejumlah perumahan nakal di Kota Batu yang tak memiliki izin mendapat ‘tanda cinta’ dari Pemerintah Kota Batu.

Tanda cinta berupa banner bertuliskan ‘Bangunan Ini Belum Berizin’ itu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu untuk menandai perumahan-perumahan bodong yang belum mengurus izin.

Banner yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Batu, kemudian dipasang bersama dengan petugas dari Satpol PP Kota Batu di halaman perumahan agar calon pembeli tahu perumahan tersebut tak berizin.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan pemasangan banner menjadi tindak lanjut dari rencana moratorium perumahan atau pemberhentian izin pembangunan perumahan di Kota Batu mulai tahun 2026.

Itu dilakukan Pemkot karena sampai dengan saat ini ada sebanyak 60 perumahan lebih yang tak berizin.

“Ini dilakukan agar pihak perumahan segera menyelesaikan perizinan dan calon pembeli tidak tertipu, karena perumahan yang dibeli belum mengurus perizinan. Kami tidak ingin calon pembeli dirugikan,” kata Heli Suyanto, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Gapura Perumahan Telan APBD Hampir Rp1 M Disebut dari Aspirasi Warga, Diusulkan Lewat Reses DPRD

Heli menjelaskan selain berhubungan dengan pajak yang tidak masuk ke daerah, upaya tegas memberantas perumahan bodong juga sebagai upaya pengendalian lingkungan. 

“Banyaknya perumahan di Kota Batu tentu juga dapat mengancam sektor pertanian. Dalam hal ini kami juga bekerja sama dengan Polres Batu dan Kejaksaan Batu agar pengembang segera mengurus perizinan yang belum tuntas termasuk menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum,red) ke Pemkot,” jelasnya.

Selain memasang banner, Pemkot Batu juga memasang stiker pada reklame yang belum berizin di Kota Batu.

Ini merupakan bagian dari pengawasan, penertiban perizinan reklame dan penegakan kepatuhan perizinan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.