TRIBUNTRENDS.COM - Topik penjambretan memang tengah menjadi buah bibir di Tanah Air sejak kasus Hogi Minaya menyeruak.
Publik dibuat tak habis pikir dengan kisah Hogi Minaya, pria di Sleman DIY yang ditetapkan sebagai tersangka buntut melindungi istrinya yang dijambret.
Ia dijerat kasus kecelakaan lalu lintas setelah memempet kendaraan jambret hingga membuat pelaku menabrak tembok lalu meninggal.
Komisi III DPR RI kemudian mendesak agar kasus yang menjerat Hogi dihentikan.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo pun berujung dinonaktifkan.
Publik pun ramai penasaran apa yang sebaiknya dilakukan korban ketika dijambret agar tidak jadi tersangka ketika membela diri.
Di tengah viralnya kasus Hogi Minaya, aksi penjambretan kini terjadi di Jakarta Pusat.
Seorang perempuan berbaju merah terpelanting ke aspal saat tas miliknya coba dijambret oleh dua pengendara sepeda motor berboncengan di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).
Kejadian ini terekam kamera pengawas toko di pinggir jalan dan videonya viral usai diunggah di akun Instagram @info_jakartapusat pada Sabtu (31/1/2026).
Korban RP (33) yang mengenakan rok denim mulanya berjalan di pinggir jalan dengan sebuah tas di bahu kanan.
Dari belakang, tiba-tiba dua pria yang berboncengan sepeda motor mendekat dengan pelan.
Pengemudi berbaju hitam langsung menarik tas korban dengan tangan kirinya.
Baca juga: Hogi Minaya Diundang Komisi III DPR, Kuasa Hukum Jambret Merasa Tak Adil, Sempat Datang ke Senayan
RP terseret lalu terpelanting ke aspal saat tasnya ditarik.
Dia terguling di jalan dan hampir tertabrak oleh pemotor lain yang langsung berhenti.
Sementara itu, penjambret langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan adanya kejadian ini.
Kata dia, anggota kepolisian sudah menyambangi rumah RP untuk melihat kondisi korban.
“Korban mengalami luka ringan pada bagian kepala, tangan kanan, dan kaki lecet akibat terpelanting ke aspal jalan,” kata Erlyn saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Enggan lapor polisi
RP masih bisa mempertahankan tasnya saat itu, sehingga percobaan penjambretan gagal.
Maka dari itu, korban memilih tidak melaporkan peristiwa ini karena merasa tidak mengalami kerugian materiil.
Baca juga: Kasus Hogi di Sleman Ditutup, Kuasa Hukum Jambret Auto Kecewa dengan DPR RI: Suara Harus Didengar
“Telah diberi tahukan kepada korban untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut. Namun, korban menolak dikarenakan tidak ada kerugian materi,” ujar Erlyn.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan pihaknya akan tetap mencari pelaku. “Korban belum membuat laporan, tapi kami tetap lakukan penyelidikan,” kata Roby.
(TribunTrends.com)(Kompas.com)