TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Sebanyak 38 terduga pelaku tawuran antar kelompok pemuda di Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditangkap personel Polres Polman.
Tawuran antar pemuda terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WITA.
Akibat kejadian tersebut, satu orang warga mengalami luka di bagian kepala,
Baca juga: Aldi Buronan Kasus Pembunuhan di Matakali Polman Ditangkap di Tempat Persembunyiannya di Luwu Timur
Baca juga: Warga Mateng Minta Dishub dan Polisi Tegasi Truk Overload Ancam Keselamatan Pengendara Lain!
Personel Polres Polman yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam IPTU Haspar, S.H., Piket Pawas IPDA Irhan, serta PAMAPTA II IPDA Moris, segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tawuran bermula ketika kelompok pemuda dari Pasar Sentral Polewali, mendatangi Desa Patampanua untuk mencari seseorang yang diduga memiliki permasalahan dengan kelompok mereka.
Namun karena orang yang dicari tidak ditemukan, kelompok tersebut kemudian melakukan pelemparan batu, sehingga memicu reaksi dari warga dan pemuda setempat.
Dalam insiden tersebut, seorang warga Desa Patampanua mengalami luka di bagian kepala, yang diduga akibat lemparan batu saat tawuran berlangsung.
“Sebanyak 38 terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Situasi di lokasi kejadian sudah berhasil kami kendalikan dan dalam keadaan aman,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polres Polman dengan Nomor LP: LP/B/42/II/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar.
Polres Polman mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi, menjauhi aksi kekerasan, dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Daftar Terduga Pelaku (Inisial Dibedakan, Umur, Alamat)
SD (16) – Desa Kelapa Dua, Kec. Anreapi
IB (15) Kel. Pekkabata, Kec. Polewali
MI (17) Jl. Elang, Kec. Polewali
MR (17) Tabone, Kec. Matakali
MS (17) Desa Kelapa Dua, Kec. Anreapi
NK (15) Kel. Pekkabata
SY (15) Sarabakang, Kec. Matakali
AD (13) Basseang, Kec. Polewali
IZ (15) Kel. Pekkabata, Kec. Polewali
AR (16) Desa Kelapa Dua, Kec. Anreapi
AK (16) – Jl. Bhayangkara I, Kec. Polewali
AH (16) Basseang, Kec. Anreapi
RD (14) Tabone, Kec. Matakali
BT (14) Basseang, Kec. Anreapi
AL (15) Kel. Pekkabata, Kec. Polewali
FR (15) Desa Pappandagan, Kec. Anreapi
AS (14) Kel. Pekkabata
MF (16) Kel. Pekkabata
MSY (15) Kel. Madatte, Kec. Polewali
AW (16) Cendrawasih, Kec. Polewali
RF (15) Saruran, Kec. Polewali
PT (16) Sarabakang, Kec. Matakali
IW (15) Kel. Madatte, Kec. Polewali
RL (16) Sarabakang, Kec. Matakali
NM (15) Basseang, Kec. Anreapi
RA (15) Kel. Madatte, Kec. Polewali
NW (16) Sarabakang, Kec. Matakali
RY (15) Kel. Manding, Kec. Polewali
HZ (16) Kel. Manding, Kec. Polewali
DN (15) Kel. Madatte, Kec. Polewali
RK (18) Kel. Darma, Kab. Polman
AI (15) Rea Barat, Kec. Matakali
IR (16) Kel. Darma, Kec. Polewali
AV (16) – Sarabakang, Kec. Matakali
ZN (16) Basseang, Kec. Anreapi
ID (16) Basseang, Kec. Anreapi
RH (17) Kel. Manding, Kec. Polewali
SL (16) Kel. Pekkabata, Kec. Polewali. (*)