TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Polres Samosir mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Minggu (1/2/2026) dinihari.
Knalpot brong tersebut diamankan saat polisi menggelar razia sejak Sabtu (31/1/2026) pukul 17.45 WIB hingga Minggu (1/2/2026) dinihari.
Wakapolres Samosir Kompol Briston Napitupulu mengatakan, knalpot tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Razia ini mereka lakukan bersama TNI.
"Kegiatan diawali dengan apel gabungan pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di halaman apel Mako Polres Samosir. Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka kesiapan razia knalpot brong di wilayah hukum Polres Samosir," ujar Wakapolres Samosir Kompol Briston Napitupulu, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, razia dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.
Razia difokuskan pada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan pemeriksaan dilakukan secara selektif dan humanis.
"Penertiban ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan," terangnya.
Razia dilaksanakan dengan metode hunting di sejumlah titik, antara lain Bundaran Hotel Wisata, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Danau, Jembatan Tano Ponggol, serta beberapa ruas jalan raya di Kecamatan Pangururan.
"Dari hasil razia, personel Sat Lantas Polres Samosir memberikan teguran tertulis kepada 22 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong," terangnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang terjaring berasal dari berbagai jenis dan merek, baik yang menggunakan nomor polisi maupun tanpa plat kendaraan.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, kegiatan razia dinyatakan selesai dan berlangsung aman serta kondusif," sambungnya.
“Secara keseluruhan, kendaraan yang diamankan sebanyak 22 unit sepeda motor. Para pengendara diberikan surat teguran dan imbauan, serta diberikan kesempatan menukar knalpot brong dengan knalpot standar," lanjutnya.
"Hingga Minggu pagi, seluruh kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah memenuhi persyaratan, yakni mengganti knalpot ke standar dan melengkapi surat-surat kendaraan," tuturnya.
Ia menambahkan, razia knalpot brong ini juga merupakan bagian dari langkah awal kesiapan Polres Samosir dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang akan segera digelar.
"Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, silakan menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti demi kenyamanan bersama," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)