Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di salah satu rumah warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang warga di daerah itu yang kedapatan menanam ratusan batang ganja di pekarangan rumah.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tersangka penanaman ganja tersebut ialah MHK (48), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Tersangka ditangkap tim gabungan Satresnarkoba dan Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di salah satu rumah warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan, informasi yang diterima petugas ini langsung ditindaklanjuti oleh personel dari Satresnarkoba bersama personel Satuan Intelkam, dan setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat.

"Di rumah tersangka petugas menemukan ratusan batang ganja yang ditanam di dalam polybag, pot plastik, pot semen, karung, hingga wadah lainnya di sekitar rumah pelaku," terangnya.

Tanaman ganja yang ditemukan petugas ini, kata dia, disemai dalam berbagai media tanam di antaranya, dalam 14 polybag berisi 33 batang ganja kecil, dalam 20 karung berisi 42 batang ganja kecil.

Kemudian dalam 18 pot plastik berisi 45 batang ganja kecil, serta sejumlah pot dan wadah lain yang totalnya mencapai ratusan batang ganja, baik ukuran kecil maupun besar. Selain itu juga turut diamankan ganja kering dan biji-bijian ganja.

Menurut dia, saat ini tersangka pelaku berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan awal, tambah dia, diketahui tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2014 lalu. Saat itu MHK dijatuhi vonis bersalah oleh PN Curup selama 4,5 tahun penjara.

"Tersangka pelaku mengakui seluruh tanaman ganja itu adalah miliknya. Tanaman ganja itu ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian rencananya akan dijual," demikian AKP M Hasan Basri.