Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aksi pencopetan dua orang pelaku yang sempat viral di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.
Bahkan, salah seorang pelaku copet yang masih dalam kategori anak-anak, berhasil diamankan dalam tempo hanya 10 jam usai kejadian.
Dua pelaku itu sendiri masing-masing seorang remaja berusia 15 tahun dan seorang pria dewasa berusia 27 tahun, ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dengan bantuan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman, AKP Endang Sulastri menjelaskan, bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu (31/1/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban, Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkirkan sepeda motor di depan Apotek Cinta Sehat dan masuk ke dalam untuk mengambil obat.
Ia meninggalkan tas berwarna biru di kursi ruang tunggu.
Baca juga: Terduga Copet Tewas Dianiaya 4 Oknum Sekuriti di Taman Ancol, Tubuhnya Ditetesi Bara Api
Tak lama kemudian, dua pelaku datang dengan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BL 4647 PAZ.
RAS (15), yang berstatus anak berhadapan dengan hukum, turun dari motor dan langsung mengambil tas korban.
Sementara rekannya, IH alias Apek (27), tetap siaga di atas motor.
Setelah berhasil mencuri, keduanya melarikan diri ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan.
Korban sempat mengejar, namun gagal karena pelaku melarikan diri dengan cepat.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dompet berisi Rp500 ribu, handphone Poco F7, sejumlah berkas penting, serta obat-obatan.
Baca juga: Viral di Medsos, Polres Aceh Timur Pastikan Tangani Kasus Pencurian Sesuai SOP
Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Baiturrahman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian bergerak cepat.
Dalam waktu 10 jam, RAS berhasil ditangkap di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel biru, berkas-berkas korban, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapatkan informasi bahwa barang curian lainnya berada di tangan IH.
Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap IH pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Siswi SD Terseret 20 Meter Saat Gagalkan Pencurian Uang dan HP, Pelaku Ditangkap Polisi
Dalam pemeriksaan, IH mengaku telah menggadaikan handphone Poco F7 milik korban di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue seharga Rp15 ribu, hanya untuk membeli bahan bakar motor.
Sementara uang Rp500 ribu hasil curian sudah habis digunakan.
Kapolsek Baiturrahman menegaskan, bahwa RAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sedangkan IH dijerat dengan Pasal 446 ayat 1 KUHP.
Keduanya kini ditahan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Imbauan Kepolisian
AKP Endang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum.
“Simpan barang berharga di tempat aman agar tidak menimbulkan niat bagi pelaku kejahatan,” pesan Kapolsek.
“Laporkan setiap kejadian kepada kami atau melalui Call Center 110, Insya Allah akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Baca juga: VIDEO - Aksi Pencurian Uang Kotak Amal di Mushala Istiqamah Abdya Terekam CCTV
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Baiturrahman juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat.
“Doa dan bantuan warga Banda Aceh sangat berarti dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya.(*)