Pencurian Mesin Kopi Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah, Ini Penjelasan Pakar Hukum
February 01, 2026 07:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Empat pemuda asal Kabupaten Aceh Tengah dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena didakwa menganiaya seorang anak dibawah umur yang sebelumnya melakukan pencurian mesin penggiling kopi. 

Perkara ini kini tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Negeri Takengon.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menilai para terdakwa, masing-masing Sandika Mahbengi bersama tiga rekannya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Jaksa juga meminta majelis hakim agar para terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian satu unit mesin penggiling kopi yang dilakukan FR (17) di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah pada 14 Agustus 2025. 

Mesin tersebut kemudian dijual, dan uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke luar daerah.

Dua hari setelah peristiwa pencurian, FR bertemu dengan Sandika dan tiga rekannya di wilayah Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Berdasarkan berkas perkara, FR diduga diikat dan dianiaya sebelum kemudian dibawa ke sejumlah lokasi dan kembali mengalami kekerasan. 

Polisi mencatat penganiayaan terjadi di sedikitnya tiga tempat berbeda hingga akhirnya warga membawa FR ke Polsek Silih Nara untuk diamankan.

Atas kejadian tersebut, orang tua FR melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya ke Polres Aceh Tengah. 

Di sisi lain, pihak Sandika dan keluarga pemilik mesin penggiling kopi juga melaporkan FR atas dugaan pencurian. 

Kepolisian menegaskan kedua laporan tersebut diproses secara terpisah karena terjadi dalam waktu dan konteks yang berbeda.

Upaya penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif sempat dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak mencapai kesepakatan. 

Perkara penganiayaan kemudian berlanjut ke persidangan, sementara perkara pencurian terhadap FR tetap diproses sesuai ketentuan hukum pidana.

Perkara Sejalan dengan Prinsip Hukum Pidana di Indonesia

Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait diprosesnya kedua belah pihak.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Yusrizal SH MH menilai penanganan perkara tersebut telah sejalan dengan prinsip hukum pidana di Indonesia.

Yusrizal menilai perkara penganiayaan terhadap pencuri mesin kopi di Kabupaten Aceh Tengah harus dipahami sebagai dua proses hukum yang berdiri sendiri, sehingga tidak dapat disamakan dengan kasus-kasus kekerasan lain yang terjadi secara spontan.

Menurut Yusrizal, dalam kasus ini aparat penegak hukum telah memproses dua perbuatan pidana berbeda, yakni pencurian dan penganiayaan, sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

“Dalam perkara ini ada dua proses hukum yang terpisah.

Pertama, pencurian yang dilakukan oleh FR, dan kedua, penganiayaan yang dilakukan oleh empat pemuda terhadap FR.

Keduanya tidak saling meniadakan,” kata Yusrizal saat dimintai tanggapan, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, FR diproses hukum karena diduga mengambil mesin penggiling kopi milik orang lain tanpa izin, sehingga perkara pencurian tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan hukum pidana.

Sementara itu, empat pemuda yang menganiaya FR juga diproses karena melakukan kekerasan fisik di luar prosedur hukum, meskipun korban penganiayaan merupakan pelaku pencurian.

“Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan.

Kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh dilakukan, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan secara independen,” ujar Yusrizal.

Ia menegaskan bahwa hukum pidana memisahkan secara tegas antara tindak pidana pencurian dan penganiayaan, sehingga proses hukum terhadap masing-masing perbuatan tetap berjalan.

“Perbuatan kriminal tidak memberi hak kepada pihak lain untuk melakukan kekerasan.

Semua warga negara wajib menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Yusrizal juga menilai kasus penganiayaan di Aceh Tengah tidak dapat disamakan dengan kasus Hogi, yang kerap dijadikan pembanding oleh sebagian pihak.

Menurut dia, dalam kasus Aceh Tengah terdapat jeda waktu dan rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya kesadaran dan perencanaan, mulai pengikatan korban, pemukulan, hingga pemindahan lokasi penganiayaan.

“Pencurian sudah selesai, pelaku ditangkap di tempat lain, kemudian terjadi penganiayaan di beberapa lokasi.

Ini bukan peristiwa spontan, dan tidak terjadi dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri,” ujarnya.

Lanjut Yusrizal, berbeda dengan kasus Hogi yang juga viral di media sosial, kematian pelaku kejahatan dalam peristiwa tersebut tidak otomatis dipidana.

Karena masih harus diuji unsur kesengajaan, hubungan sebab akibat, serta kemungkinan adanya alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan terpaksa atau kecelakaan.

“Dalam kasus Aceh Tengah, penganiayaan dilakukan secara sengaja dan terjadi ketika ancaman sudah tidak ada. Itu yang membedakannya secara hukum,” kata Yusrizal.

Ia menyimpulkan, kasus Hogi terkait meninggalnya pelaku penjambretan akibat terserempet kendaraan korban tidak dapat disamakan dengan penganiayaan terhadap pencuri mesin kopi di Aceh Tengah.

“Peristiwa pertama berpotensi dikualifikasikan sebagai reaksi spontan atau pembelaan terpaksa.

Sedangkan peristiwa kedua merupakan tindakan sadar dan terpisah dari keadaan darurat, sehingga memenuhi unsur penganiayaan,” ujar Yusrizal. (*)

Baca juga: Viral Kasus Pencurian Mesin Kopi hingga Dugaan Penyiksaan Anak di Aceh Tengah, Ini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Aksi Pencurian Buah Kakao di Aceh Tenggara Marak Terjadi, Petani Harus Menjaga Kebun Siang dan Malam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.