TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tim Buser Satreskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Badau berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian uang dan sepeda motor di tiga lokasi pada Kamis (29/1). Pelaku berinisial SH (31) diamankan di sekitaran Jalan Kenanga, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung. Kami memback up karena ada korban juga di wilayah Tanjungpandan," ujar Kanit Reskrim Polsek Badau, M Rizki Cahyono.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Daliman yang kehilangan uang tunai sekitar Rp1,5 juta di toko miliknya di Dusun Sungai Samak, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, pada Rabu (28/1).
Setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Badau langsung berkoordinasi dengan Buser Satreskrim Polres Belitung untuk melakukan mapping dan profiling terhadap terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku SH yang merupakan residivis.
Pada Rabu malam sekitar pukul 23.10 WIB, tim sempat melihat pelaku bersama orang tuanya tengah mendorong sepeda motor di Dusun Tiris, Desa Sungai Samak. "Namun saat dilakukan pengejaran, pelaku melarikan diri ke kawasan hutan," ungkap Rizky.
Petugas kemudian melanjutkan upaya pencarian dan tracking keberadaan pelaku. Kemudian, Pada Kamis (29/1) pagi, diketahui pelaku berada di wilayah Tanjungpandan. Akhirnya sekitar pukul 09.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Kenanga, Kelurahan Paal Satu.
"Dari hasil interogasi awal, total ada tiga TKP, yakni dua TKP di Sungai Samak berupa pencurian uang dan curanmor, serta satu TKP curanmor di Tanjungpandan," katanya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut.
Curanmor
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma mengakui, pelaku SH juga melakukan aksi dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di Kedai 46, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat dan kerja keras anggota di lapangan," ujar I Made Yudha Suwikarma.
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BN 5783 FT, yang terjadi pada Rabu (28/1) malam. Korban memarkirkan kendaraannya di area parkir Kedai 46 saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial SH.
"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP I Made Yudha Suwikarma.
Ia juga menegaskan jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian kendaraan bermotor. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana," tambahnya. (dol)