Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
February 02, 2026 07:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG — Pendakwah Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Perkara dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Baca juga: Zanzabella Sindir Helwa Bachmid Soal Nasi Air Teh saat Hamil Anak Habib Bahar

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Awaludin menegaskan, kepolisian memastikan seluruh proses hukum dalam perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kronologi

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.

Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar. 

Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.

Baca juga: Helwa Bachmid Ungkap Peringai Habib Bahar Soal Uang, Mobil dan Rumah Hanya Dipinjam Sesaat

Daftar Kasus dan Kontroversi Bahar Bin Smith 

Dipenjara 3 Tahun karena Penganiayaan

Awal Juli 2019 lalu Bahar divonis 3 tahun bui karena menganiaya 2 remaja.

Kasus itu terjadi pada 2018, ketika 2 remaja menirukan dan mengaku-ngaku sebagai Bahar.

Tak terima, Bahar pun menemui kedua remaja itu dan menganiaya mereka di pondok pesantrennya di Kemang, Bogor, Jawa Barat.  

Atas perbuatannya, Bahar divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Bahar kemudian bebas dari penjara atas kasus tersebut pada 16 Mei 2020.

Namun, tak selang beberapa lama, tepatnya empat hari setelah bebeas, Habib Bahar kembali ditangkap.

Sebab ia dianggap melanggap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

Penganiayaan Sopir Taksi

Di tengah masih menjalani hukuman, Bahar bin Smith kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.

Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran mendga si sopir telah menggoda istrinya. 

Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Mengaku Ditembak Orang Tak Dikenal

Pada 12 Desember 2023 silam, Habib Bahar sempat mengaku ditembak oleh OTK di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Akibat itu, dia mengklaim mengalami luka tembak di bagian perut.

Kala itu, Habib Bahar disebut merangkak keluar dari mobil dalam kondisi baju berlumuran darah.

Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, ibunda Habib Bahar mengungkapkan kronologi kejadian penembakan terhadap putranya.

Umi menggambarkan situasi mengerikan dengan darah berceceran di mobil pasca penembakan.

Ia merinci bagaimana putranya harus merangkak keluar dari mobil dalam kondisi terluka.

"Habib Bahar itu waktu keluar (dari mobil) merangkak. Darah (berceceran) di tempat pegangan, nanti (momen itu) akan diviralkan," kata Umi Habib Bahar bin Smith di kanal YouTube Mahesa Al Bantani.

Tak hanya itu, Umi juga memaparkan, jika anaknya ditembak menggunakan senjata api yang senyap.

"Coba lihat baju yang bolong, kalau orang lain itu udah mati. Senjatanya itu yang kedap suara," paparnya.

Dalam insiden tersebut, Habib Bahar menunjukkan sebuah luka di perutnya.

Namun, polisi tak bisa memastikan apakah luka itu merupakan hasil dari penembakan.

Terkait itu, Habib Bahar langsung melaporkan hal yang dia alami yang laporannya teregister dengan nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

Tuding Jokowi Pengkhianat Bangsa

Habib Bahar juga pernah menuding Presiden Jokowi selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Peristiwa tersebut terjadi saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.

Kemudian, video yang memperlihatkan Habib Bahar menuduh Presiden Jokowi itu menjadi viral.

Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2021 saat Habib Bahar mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.

Dalam ceramahnya itu, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena melanggar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.

Karenanya, Habib Bahar dijatuhi hukuman tujuh bulan kurungan penjara.

Vonis yang diberikan hakim tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara.

Razia Kafe dengan Dalih Sarang Maksiat

Habib Bahar bersama dengan 150 jemaah Majelis Pembela Rasulullah merazia Cafe De Most di Pasanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2012.

Pasalnya, Habib Bahar menganggap kafe tersebut merupakan sarang maksiat.

Habib Bahar juga meminta kafe itu ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadan pada saat itu.

Bikin Petugasi Avsec Dipecat

Pada 2023, Habib Bahar kembali membuat kontroversi hingga mengakibatkan tiga petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta dipecat.

Saat itu, beredar video yang memperlihatkan Habib Bahar keluar dari pesawat dengan dikawal oleh tiga petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga petugas AVSEC tersebut lengkap berbaju dinas biru yang bergantian menciumi tangan Habib Bahar hingga membungkukkan tubuh mereka.

Video yang berdurasi 35 detik itu diberi keterangan "Para AVSEC Bandara Internasional Soekarno-Hatta Mengawal Ketat Habib Bahar" oleh akun TikTok @addarstaqi.

Video tersebut pun kemudian mendapat banyak kecaman dari warganet.

Atas pelanggaran diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga VSEC tersebut.

Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian. (*)

Sumber : Tribunnews

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.