WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (2/2/2026).
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan utama dan akses tol untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol yang tersebar di Jakarta.
Aturan ganjil genap mengacu pada kesesuaian angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal berjalan.
Pada tanggal genap, kendaraan dengan angka akhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas.
Baca juga: Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta, Senin 2 Februari Berpotensi Hujan Ringan
Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Penerapan ganjil genap dibagi ke dalam dua waktu operasional.
Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara pada sore hingga malam hari, pembatasan diberlakukan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menekan kemacetan lalu lintas, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja yang kerap memicu kepadatan di sejumlah titik utama Jakarta.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Regulasi ganjil genap Jakarta pada Rabu ini masih sama seperti pekan sebelumnya.
Pengendara diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal sebelum melintas di ruas jalan yang terdampak.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap, petugas berwenang memberikan sanksi tilang.
Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap, Senin (2/2/2026) :
Baca juga: IHSG Turun, Menkeu Tegaskan Tak Ada Petinggi BEI-OJK Mundur karena Prabowo
Menurut situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut daftar jalur penting yang perlu diketahui:
1.Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih. (*)
Penulis: Dian Anditya M/Wartakotalive.com
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini