Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pastikan akan menertiban PKL di Jalan Pedati.
Surat peringatan sudah dilayangkan kepada para PKL yang berjualan.
PKL tersebut harus segera mengosongkan lokasi berjualannya.
“Surat peringatan kepada para pedagang di Jalan Pedati sudah kami sampaikan,” kata Plt Kasatpol PP Pupung W Purnama saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
PKL tersebut nantinya tidak boleh berjualan dilokasi tersebut termasuk berjualan di trotoar.
“Serta sampai badan Jalan Pedati,” ujarnya.
Untuk jumlahnya sendiri, sambung Pupung, tercatat di Dinas Koperasi UMKM.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Minggu (1/2/2026) di lokasi, semua areal Jalan Pedati masih dipenuhi oleh PKL.
PKL berjualan di kiri kanan badan jalan. Untuk lapaknya sendiri memang semi permanen.
Meski semi permanen, pejalan kaki tidak bisa melintasi jalan ini.
Akses pemotor pun terhalang oleh aktifitas jual beli.
Sementara itu, seperti diketahui, Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pedati harus steril saat pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor.
Menurutnya, lokasi tersebut akan digunakan sebagai jalur pengangkutan puing dan pembongkaran.
Pembongkaran sendiri direncanakan akan dilakukan pada akhir bulan Januari 2026 ini.
Pembongkaran sendiri saat ini bisa dilakukan usai izin sudah dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Area Jalan Roda, Bata, dan Pedati harus disterilkan karena akan dipakai jalur pembongkaran dan pengangkutan puing,” kata Dedie Rachim saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (28/1/2026).
Pemkot akan melakukan penertiban di lokasi tersebut.
Dedie Rachim meminta PKL harus segera mengosongkan lokasi itu.
“Saya minta agar pindah masuk ke Pasar Sukasari atau Pasar Jambu Dua,” ujarnya.