Kemenkum Kalbar Dukung Pengukuhan 36 Mediator IMAC, Perkuat Akses Keadilan Nonlitigasi di Daerah
February 02, 2026 11:25 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat peran penyelesaian sengketa nonlitigasi melalui dukungan terhadap Pengukuhan Mediator Indonesian Mediation and Arbitration Center (IMAC) Angkatan ke-33 Tahun 2025 yang bekerja sama dengan Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Gajahmada Pontianak, Sabtu (31/1).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama ini menjadi momentum penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Dari unsur Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid mewakili Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, bersama jajaran serta CASN Analis Kebijakan. Turut hadir perwakilan Gubernur Kalbar, Pengadilan Tinggi Pontianak, Polda Kalbar, Rektor UPB, serta Tim IMAC pusat dan daerah.

Ketua panitia, Yakobus Kumis, dalam laporannya menekankan pentingnya penguatan kompetensi mediator sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membuka ruang penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal, adat, dan nilai agama.

Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Arief Sempurna, disertai penyerahan sertifikat kepada 36 peserta yang dinyatakan lulus pelatihan.

Para mediator berasal dari berbagai latar belakang profesi, sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelesaian sengketa yang efektif, inklusif, dan berkeadilan.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola Aset, Kemenkum Kalbar Serahkan Kembali Gedung Eks Dinas ESDM kepada Pemprov

Rektor UPB, Purwanto, menyampaikan bahwa kampusnya telah dua kali berkolaborasi dengan IMAC sejak 2019 dan telah meluluskan 512 mediator, serta mendorong sinergi antara mediator dan program paralegal Pos Bantuan Hukum untuk memperluas akses keadilan masyarakat.

Perwakilan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Polda Kalbar juga menegaskan bahwa mediasi menjadi instrumen strategis untuk mencegah konflik, mengurangi beban perkara di pengadilan, serta menjaga stabilitas sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam pernyataannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk menjadi penggerak utama penguatan mediasi dan penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif di daerah.

“Kehadiran mediator bersertifikat sangat penting untuk memperluas akses keadilan masyarakat. Penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui jalur pengadilan. Mediasi menawarkan solusi yang lebih cepat, humanis, dan mengedepankan musyawarah. Kanwil Kemenkum Kalbar siap memfasilitasi sinergi antara mediator, Posbankumdes, dan pemerintah daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sampai tingkat desa,” tegas Jonny.

Ia menambahkan, kolaborasi antara IMAC, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah merupakan langkah konkret dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mendorong koordinasi berkelanjutan dengan IMAC dan para pemangku kepentingan, sekaligus mengintegrasikan peran mediator dengan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/Kel) guna memperluas layanan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.

Melalui langkah ini, diharapkan ekosistem mediasi di Kalimantan Barat semakin kuat, profesional, dan mampu mendukung terciptanya stabilitas sosial serta iklim pembangunan daerah yang kondusif. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.