PROHABA.CO - Atlet angkat besi asal Aceh, Nurul Akmal, kembali menjadi sorotan publik setelah curhat di media sosial terkait statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meski memiliki prestasi gemilang di tingkat nasional maupun internasional.
Unggahan itu diketahui melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (30/1/2026).
Dalam unggahannya, Nurul menautkan akun Presiden Prabowo Subianto, Ketua PB PABSI Roslan Roeslani, serta Anindya Bakrie, Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia cabang Angkat Besi di Olimpiade Paris 2024.
Ia menulis, “Tetap bersyukur walaupun PPPK (paruh waktu).
Padahal 2x Olimpiade, 2x SEA Games, 2x Asian Games, dan 3x (medali) emas PON dan lain-lainnya lagi.” Ia juga menambahkan, “Yang tahu-tahu udah paham lah, tapi ini lah hasilnya.”@prabowo @rosanroeslani @anindyabakrie," tulisnya dikutip pada Sabtu (30/1/2026).
Dalam unggahan lainnya, Nurul mempertanyakan apakah prestasinya tidak layak untuk menjadikannya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia turut mengunggah foto mengenakan setelan Korpri yang diduga diambil setelah pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu.
Prestasi Nurul Akmal
Nurul Akmal dikenal sebagai lifter berprestasi dengan berbagai gelar di tingkat nasional maupun internasional.
Di level nasional, ia berhasil meraih medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 2016, 2020, dan 2024, serta beberapa medali dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas) pada 2013, 2015, 2017, dan 2019.
Di tingkat internasional, Nurul meraih medali perunggu Kejuaraan Egat di Thailand 2016 dan medali perak Islamic Solidarity Games pada 2017 dan 2022.
Ia juga berhasil menyabet medali perak SEA Games di Vietnam 2022 dan Kamboja 2023.
Selain itu, Nurul pernah mengikuti berbagai kompetisi event internasional bergengsi lainnya, termasuk Kejuaraan Dunia International Weightlifting Federation (IWF) 2018, Olimpiade Tokyo 2020, dan Olimpiade Paris 2024, meskipun tidak berhasil meraih medali.
Berkaca dari pengalaman Nurul, muncul pertanyaan publik terkait aturan bagi atlet berprestasi agar bisa diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Raih Medali Emas untuk Aceh, Nurul Akmal juga Pecahkan Rekor PON
Aturan Atlet Berprestasi untuk Diangkat Jadi PNS
Syarat bagi atlet berprestasi agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan bagi olahragawan berprestasi.
Dalam Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa atlet yang ingin diangkat menjadi PNS harus memenuhi kriteria prestasi minimal sebagai berikut:
(1) Olahragawan berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyarata prestasi minimal meraih:
a. medali perunggu pada olimpiade atau paralimpiade;
b. medali perak pada asian games atau asian para games; atau
c. medali emas pada southeast asian games (SEA Games) atau ASEAN para games.
Untuk membuktikan prestasi, atlet harus menyertakan medali dan/atau sertifikat resmi yang diterbitkan penyelenggara.
Selain itu, Pasal 5 ayat 3 menegaskan bahwa atlet juga harus memenuhi persyaratan umum menjadi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Selain persyaratan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, olahragawan berprestasi yang melamar sebagai PNS di instansi pemerintah harus memenuhi persyaratan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi pasal tersebut.
Proses pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS juga melibatkan koordinasi antara kementerian dengan instansi pemerintah terkait kebutuhan PNS jalur atlet beprestasi.
Pasal 7 ayat 2 menjelaskan, rapat koordinasi bertujuan mendorong instansi pemerintah mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi atlet berprestasi.
Selanjutnya, instansi pemerintah mengajukan usulan tersebut, yang kemudian masuk dalam nota kesepahaman bersama kementerian.
Nota kesepahaman ini divalidasi oleh menteri, kemudian disampaikan ke Kemen PANRB dan ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Berdasarkan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan kebutuhan khusus jabatan PNS bagi olahragawan berprestasi," demikian isi dari Pasal 9 ayat 1.
Tahapan selanjutnya yakni seleksi yang dilakukan oleh kementerian melalui panitia seleksi yang sudah dibentuk.
Hasil seleksi inilah yang menjadi acuan pengangkatan atlet berprestasi menjadi PNS.
Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan Deras, Mualem Serahkan SK PPPK Paruh Waktu untuk Ribuan Honorer
Apakah Nurul Akmal Layak Diangkat Jadi PNS?
Jika merujuk pada aturan tersebut, Nurul Akmal belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Meski berprestasi, ia belum meraih medali yang diwajibkan sesuai Pasal 5 ayat 1.
Di SEA Games, Nurul baru meraih medali perak dua kali, sementara untuk memenuhi syarat, atlet harus meraih medali emas.
Di Asian Games, Nurul hanya meraih peringkat keempat pada Asian Games Jakarta-Palembang 2018, sehingga belum memenuhi syarat medali perak.
Sementara di Olimpiade, Nurul memang pernah tampil dua kali, tetapi tidak meraih medali.
Di Olimpiade Tokyo 2020, ia menduduki peringkat lima, Sementara saat berkompetisi di Olimpiade Paris 2024, dirinya menduduki peringkat kedelapan.
Dengan demikian, berdasarkan syarat yang tertuang dalam Permenpora, atlet berprestasi memenuhi syarat bisa diangkat menjadi PNS ketika minimal meraih medali perunggu saat mengikuti Olimpiade.
Meski Nurul memiliki prestasi nasional dan internasional yang mentereng, statusnya sebagai PPPK paruh waktu masih sesuai aturan karena belum mencapai kriteria medali yang diwajibkan untuk pengangkatan PNS.
Baca juga: Haji Ruslan Daud Pimpin DPW PKB Aceh 2026–2031, Gantikan Irmawan
Baca juga: Kejurnas Anggar 2025 Resmi Dibuka di Banda Aceh, Jadi Ajang Unjuk Gigi Atlet Muda Indonesia
Baca juga: Kamis Ini, Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Akan Lantik 5.000 PPPK Paruh Waktu