Tiga Ruko di BBC Disegel Pemkab Batang Hari, Penyewa Menunggak dan Kontrak Habis
February 02, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan penyegelan terhadap tiga unit ruko di kawasan Bulian Business Center (BBC), Senin (2/2/2026).

Penyegelan dilakukan karena masa kontrak sewa telah berakhir dan penyewa belum melunasi kewajiban pembayaran.

Pantauan Tribun Jambi di lokasi, proses penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM), Bagian Hukum, Satpol PP, Bagian Aset, serta pihak kelurahan setempat.

Kepala Bidang Operasi dan Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Batang Hari, Supriadi Harahap, membenarkan adanya penyegelan tersebut.

“Benar, hari ini dilakukan penyegelan atau pengosongan terhadap tiga ruko yang berada di BBC atau Bulian Business Center,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena masa kontrak sewa ruko sudah habis dan penyewa masih memiliki tunggakan pembayaran. Menurutnya, dinas pengampu, yakni Disdagkop UKM, telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan sebelum pengosongan dilakukan.

“Penyebabnya karena masa kontrak sudah berakhir dan terdapat tunggakan.

OPD pengampu sudah melakukan tahapan mulai dari peringatan, teguran, sampai akhirnya dilakukan pengosongan karena belum ada penyelesaian terhadap tunggakan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan kontrak telah mengatur secara jelas besaran sewa, jangka waktu, serta kewajiban pembayaran apabila penyewa ingin melanjutkan sewa untuk tahun berikutnya.

“Semuanya sudah dibunyikan dalam kontrak, baik jumlah sewa, waktu pembayaran, maupun ketentuan jika ingin melanjutkan sewa kembali,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan penyegelan, Supriadi menyebutkan tidak terjadi perlawanan dari pihak penyewa. Penyewa mengakui adanya tunggakan dan menerima keputusan pengosongan yang diambil pemerintah daerah.

“Tidak ada perlawanan yang berarti. Penyewa menyadari bahwa memang ada tunggakan dan mereka menerima untuk dilakukan pengosongan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih memberikan waktu kepada penyewa untuk mengeluarkan seluruh barang dagangan dari dalam ruko.

“Kami memberikan waktu tiga kali dua puluh empat jam kepada penyewa untuk mengosongkan barang-barang yang ada di dalam ruko,” jelasnya.

(Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)

Baca juga: Insiden Keracunan Massal MBG, Sekda Muaro Jambi Perketat SOP Pengawasan Pangan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.