TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Sidqi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor pekerjaan nonformal.
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026, bertempat di rumah ahli waris yang berlokasi di Kelurahan Tahtul Yaman Seberang, Kota Jambi.
Almarhum Sidqi tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kategori pekerja nonformal yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Jambi melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal.
Adapun besaran santunan Jaminan Kematian yang diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp42 juta. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor nonformal.
Kepesertaan almarhum Sidqi merupakan bagian dari Program Kota Jambi Bahagia, yang pada tahun 2025 telah mencakup sebanyak 3.000 pekerja nonformal. Seluruh iuran kepesertaan dalam program tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: ASN Kerinci Wajib Bawa Telur dan Beras Tiap Senin untuk Cegah Stunting
Baca juga: Bersama Pemkot Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
Melihat besarnya manfaat dari program ini, Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan terus melanjutkan dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026, jumlah pekerja nonformal yang dicover oleh Pemerintah Kota Jambi akan mengalami peningkatan.
“Jika pada tahun lalu jumlah pekerja nonformal yang kami lindungi sebanyak 3.000 orang, maka pada tahun 2026 ini akan ditingkatkan menjadi 3.500 orang. Ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Maulana.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan apresiasi atas konsistensi dan dukungan Pemerintah Kota Jambi dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
“Sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak, sehingga manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan keluarganya,” ungkapnya. (adv)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi