TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan Sim Keliling yang di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (2/2/2026).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Kemudian, mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor induk.
Untuk pelayanan SIM Keliling dilaksanakan di Selasar Gedung Baru BIM.
Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Kota Padang Senin 2 Februari 2026, Tersebar di Empat Titik
Diketahui bahwa BIM berada di Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pelayanan ini akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Sementara itu, Samsat Padang Pariaman juga mengeluarkan jadwal Samsat Keliling.
Baca juga: Detik-detik Travel Kecelakaan Tunggal di Limapuluh Kota, Hilang Kendali hingga Masuk Jurang
Untuk masyarakat yang akan membayar pajak tahunan kendaraan bisa datang ke Tugu Perjuangan Pasa Usang.
Masyarakat yang akan membayar pajak tahunan bisa datang sejak pagi, dikarenakan layanan dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengatakan untuk informasi titik lokasi jadwal pelayanan SIM keliling setiap harinya diposting di akun resmi Satlantas Polres Padang Pariaman.
Kata dia, untuk masyarakat yang akan melakukan permohonan SIM Keliling bisa melihat informasi jadwal SIM Keliling melalui media sosial.
Hal itu untuk memudahkan masyarakat, dikarenakan jadwal pelayanan bisa saja berubah.
Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling hanya memperpanjang SIM A dan SIM C.
Baca juga: Angka Kecelakaan di Sumbar Turun Sepanjang 2025, Korban Meninggal Tercatat 449 Orang
"Untuk jadwal tetapnya, dimulai dari hari Senin di Selasar Gedung Baru BIM (Bandara Internasional Minangkabau)," ujar Iptu Rudi Chandra, Kamis (15/1/2026).
Kemudian, pada Selasa digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung, Jumat di Simpang Tiga Sicincin, dan Sabtu di Mako Polsek Bandara (BIM).
Masyarakat bisa datang sejak pagi, dikarenakan pelayanan dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Untuk persyaratan dalam proses perpanjangan SIM, masyarakat membawa SIM asli yang masih aktif, surat keterangan kesehatan, surat hasil tes psikologi, dan fotokopi KTP (Karta Tanda Penduduk).
Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.(*)