PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dua pelaku pencurian tas di depan Apotek Cinta Sehat, Banda Aceh, sempat viral di platform media sosial, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Baiturrahman dengan dukungan Unit 6 Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh serta Subdit 3 Jatanras Polda Aceh.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RAS (15) dan IH alias Apek (27).
Bahkan, salah satu pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur berhasil diamankan hanya dalam tempo 10 jam setelah kejadian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Juni Eka Putra (35), warga Sumatera Utara, memarkir sepeda motornya di depan Apotek Cinta Sehat untuk membeli obat.
Korban meninggalkan tas ransel berwarna biru di kursi ruang tunggu apotek.
Tak lama kemudian, dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BL 4647 PAZ.
RAS turun dari sepeda motor dan langsung mengambil tas korban, sementara IH tetap berada di atas motor untuk bersiap melarikan diri.
Usai beraksi, kedua pelaku kabur ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan.
Korban sempat mengejar, namun gagal karena pelaku melarikan diri dengan cepat.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam Poco F7, sejumlah berkas penting, serta obat-obatan.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Baca juga: Menang 4-2 atas PSPS, Persiraja Akhiri Putaran Kedua Championship di Posisi 5 dengan 27 Poin
Baca juga: Beraksi di Jalanan, Maling Lukai Korban Dibekuk di Ateuk Jawo, Banda Aceh
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baiturrahman.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu sekitar 10 jam, polisi berhasil menangkap RAS di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas ransel biru milik korban, sejumlah berkas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian barang curian lainnya berada di tangan IH.
Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap IH pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, IH mengaku telah menggadaikan telepon genggam Poco F7 milik korban di sebuah warung kelontong di kawasan Ulee Lheue dengan harga Rp15 ribu, yang digunakan untuk membeli bahan bakar sepeda motor.
Sementara uang tunai Rp500 ribu hasil curian telah habis digunakan.
AKP Endang Sulastri menyebutkan, pelaku RAS dijerat Pasal 362 KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, pelaku IH dijerat dengan Pasal 446 ayat (1) KUHP.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Baiturrahman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Baiturrahman mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum.
“Simpan barang berharga di tempat yang aman agar tidak menimbulkan niat bagi pelaku kejahatan.
Laporkan setiap kejadian kepada kami atau melalui Call Center 110, Insya Allah akan kami tindaklanjuti,” ujar AKP Endang.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Baiturrahman juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan.
“Doa dan bantuan warga Banda Aceh sangat berarti dalam pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Pria Diduga Jambret Gelang Emas di Aceh Singkil Diamankan Polisi Usai Dikejar Massa
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal yang Bawa Kabur Ratusan Juta Milik Seorang Wanita di Langsa
Baca juga: Kisah Pernikahan Beda Usia 28 Tahun di Ponorogo, Ahmad Mantap Nikahi Nenek Sisri