TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) memastikan bahwa besaran dana Program Rp 100 Juta per RT per tahun disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) pada masing-masing RT.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan bahwa RT dengan jumlah KK di atas 100 akan menerima dana sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, RT dengan jumlah 60 hingga 99 KK akan memperoleh Rp70 juta, dan RT dengan jumlah KK di bawah 60 menerima Rp50 juta.
“Tahun ini program menyasar 1.583 RT. Seluruh tahapan telah kami siapkan dari hulu ke hilir, mulai dari rekrutmen pendamping, sosialisasi, pembentukan kelompok kerja (Pokja), hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujar Noverentiwi saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menyebutkan bahwa tahapan pelaksanaan program telah dimulai sejak Januari 2026 melalui proses rekrutmen tenaga pendamping dan sosialisasi kepada ketua RT, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, lurah, serta tim pelaksana.
Memasuki Februari, tahapan dilanjutkan dengan rembuk warga, pembentukan Pokja, pemetaan swadaya, dan penyusunan rencana kerja kegiatan di masing-masing RT.
“Pada Maret dilakukan penyusunan proposal, kemudian pencairan dana ke rekening Pokja direncanakan pada April,” jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026. Program akan ditutup dengan serah terima hasil kegiatan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.
Setiap RT wajib membentuk Pokja sebagai pelaksana program sekaligus menyusun proposal kegiatan yang akan didanai. Pokja terdiri dari ketua RT, bendahara RT, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat. Ketua RT tidak lagi menerima honor Pokja karena telah memperoleh gaji bulanan.
Noverentiwi juga merincikan bahwa dana Program 100 Juta per RT telah mencakup gaji ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan selama satu tahun, meningkat dari sebelumnya Rp750 ribu per bulan.
Selain itu dialokasikan pula gaji sekretaris RT sebesar Rp200 ribu per bulan, serta biaya makan minum dan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp3 juta.
“Total komponen tersebut mencapai Rp17,4 juta. Sisanya sekitar Rp82,6 juta akan ditransfer langsung ke rekening Pokja,” katanya. Meski demikian, pembayaran gaji ketua RT dan sekretaris RT tetap dilakukan setiap bulan melalui pihak kelurahan.
Sementara itu, bendahara RT akan menerima honor sebagai bagian dari Pokja sebesar Rp250 ribu per bulan selama tiga bulan masa kegiatan.
Untuk tahun 2026, penggunaan dana Program 100 Juta per RT diprioritaskan pada pengelolaan sampah dan peningkatan keamanan lingkungan.
Setiap RT diwajibkan menganggarkan pembelian gerobak motor pengangkut sampah dan pemasangan CCTV.
Namun, bagi RT yang telah memiliki TPS 3R atau depo sampah, kewajiban membeli gerobak motor tidak diberlakukan. “RT dengan jumlah 300 hingga 350 KK wajib membeli gerobak motor secara mandiri.
Sedangkan RT dengan jumlah KK lebih kecil dapat melakukan pembelian secara bersama atau berbagi dengan RT lain,” kata Noverentiwi.
Ketentuan serupa diberlakukan pada pengadaan CCTV. RT dengan jumlah KK besar wajib memasang dua unit CCTV, sementara RT dengan jumlah KK kecil cukup satu unit yang ditempatkan di lokasi paling strategis.
Sisa dana program dapat digunakan untuk peningkatan infrastruktur lingkungan, seperti perbaikan drainase dan jalan lingkungan.
Apabila infrastruktur dasar pada suatu RT telah memadai, dana dapat dialihkan untuk peningkatan sumber daya masyarakat, seperti pengadaan sarana olahraga, perlengkapan kegiatan keagamaan, hingga kebutuhan sosial kemasyarakatan lainnya.
(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: DPRD dan Pemkot Jambi Satukan Persepsi, Fokus Wujudkan Kota Jambi Bahagia