Bukan Karena SPP, Ternyata Uang Jajan Jadi Biang Kerok Anak Putus Sekolah: Benarkah MBG Solusinya?
February 02, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah perspektif mengejutkan mengenai dunia pendidikan di Indonesia mendadak viral di jagat maya pada Senin (2/2/2026). 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mematahkan asumsi lama yang menyebut bahwa biaya sekolah atau SPP adalah alasan utama anak-anak berhenti sekolah.

Dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Helmy Yahya yang kembali mencuat, Dadan mengungkapkan fakta dari analisis terbaru. 

Di saat pemerintah sudah menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri, hambatan justru datang dari meja makan dan dompet harian orang tua, yakni ketidakmampuan memberikan uang jajan.

"Ada hasil analisis yang cukup menarik terkait dengan apakah pendidikan gratis atau makanan bergizi, dari hasil analisi itu, ini terbaru ni, anak muda yang sangat concern apa sih yang menyebabkan anak putus sekolah," kata Dadan Hindayana dikutip dari YouTube Helmy Yahya.

Dadan menjelaskan bahwa bagi keluarga dengan ekonomi sulit, tuntutan uang saku harian bagi anak menjadi beban yang nyata.

"Kan pendidikan kita sudah gratis ya, sebagian besar kecuali sekolah-sekolah swasta yang terkenal kan, dan ternyata yang membuat anak putus sekolah karena kemampuan memberi jajan uang harian kepada anak, itu yang menyebabkan banyak putus sekolah," tambahnya.

Baca juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Sebut MBG Selamatkan Anak dari Putus Sekolah: Nggak Perlu Uang Jajan!

Melalui temuan ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintah bukan sekadar soal kesehatan, melainkan jembatan agar anak tetap bertahan di bangku sekolah. 

Dengan adanya makan siang gratis, beban orang tua untuk menyediakan uang bekal atau uang jajan bisa dialihkan untuk kebutuhan lain atau ditabung.

"Jadi hadirnya MBG menyelamatkan mereka, jadi mereka sekarang kalau ke sekolah tidak membutuhkan bekal karena sudah disiapkan di sekolah, atau yang dikasih uang jajan sedikit bisa ditabung juga makannya sudah ada di sekolah," pungkas Dadan.

Polemik PPPK Badan Gizi Nasional: Menepis Isu Ketimpangan dengan Nasib Guru

Di tengah hangatnya pembahasan fungsi program MBG, Badan Gizi Nasional juga mengklarifikasi isu miring terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Muncul narasi di masyarakat yang membandingkan kesejahteraan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para guru honorer yang telah lama mengabdi.

Pihak BGN menegaskan bahwa pengangkatan tenaga profesional ini adalah langkah strategis untuk mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto agar berjalan akuntabel.

"Guru honorer (pegawai non-ASN) yang sudah lama mengabdi masih mendapat gaji yang minim dan belum diangkat menjadi PPPK, sedangkan petugas SPPG bisa langsung diangkat dan mendapat gaji yang lebih tinggi. Klarifikasi berbasis data diperlukan untuk meredam ketimpangan persepsi dan menjaga kepercayaan publik," tulis keterangan resmi BGN.

BGN menjelaskan bahwa tidak ada anak emas dalam kebijakan ini. 

Perbedaan penghasilan yang ramai dibicarakan sebenarnya berakar pada perbedaan status kepegawaian dan golongan jabatan, bukan karena keberpihakan instansi. 

Gaji guru PPPK tetap mengikuti aturan Jabatan Fungsional Guru, sementara petugas BGN mengikuti aturan gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Ungkap Alasan Anak Putus Sekolah: Bukan SPP, Tapi Uang Jajan Harian!

32.000 Formasi Siap Bertugas

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Dadan Hindayana merinci bahwa pada rekrutmen tahap kedua ini, BGN membuka 32.000 formasi. 

Mayoritas di antaranya, yakni 31.250 posisi, dialokasikan untuk Kepala SPPG yang direkrut dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). 

Sisanya diisi oleh tenaga ahli seperti akuntan dan pakar gizi.

"Pada tahap 2 kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32.000 orang, di mana yang 31.250 itu khusus seluruh Kepala SPPG yang dididik melalui sarjana penggerak pembangunan Indonesia. Kami juga buka untuk umum 750 yang diisi oleh akuntan sebanyak 375 dan tenaga gizi 375," jelas Dadan.

Pengangkatan ini dijadwalkan mulai efektif per 1 Februari 2026, menandai babak baru dalam integrasi program gizi nasional dan penguatan ekonomi keluarga di Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.