18 Desa Persiapan di SBT Terancam Dikembalikan ke Desa Induk
February 02, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 18 desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terancam dikembalikan ke desa induk apabila tidak segera ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif. 

Diantaranya Desa Persiapan Maar dan Desa Persiapan Namalomin di Kecamatan Seram Timur.

Desa Persiapan Inlomin, Desa Persiapan Arwou Pancalan, Desa Persiapan Kelurat, Desa Persiapan Lalan Matlean, Desa Persiapan Sera Amar, Desa Persiapan Wawasa, Desa Persiapan Wawasa Kampung Baru, Desa Persiapan Derak Sik Sik, Desa Persiapan Kinali Kataloka, Desa Persiapan Bitau Winaro Kataloka di Kecamatan Pulau Gorom.

Desa Persiapan Kilyaur di Kecamatan Wakate dan Desa Persiapan Kampung Jawa, di Kecamatan Teor.

Desa Persiapan Kilmuda, Desa Persiapan Kilwouw Amarwawatu, Desa Persiapan Air Kasar Amarwawatu di Kecamatan Gorom Timur, dan Desa Persiapan Kwaos Tanah Baru di Kecamatan Siritaun Wida Timur.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT, Rafly Lahmadi saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Rafly menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, desa persiapan memiliki batas waktu paling lama tiga tahun untuk ditetapkan menjadi desa definitif. 

Apabila melewati batas tersebut tanpa perkembangan berarti, maka desa persiapan secara otomatis dikembalikan ke desa induk.

“Kalau kita tarik bupati sebelumnya, almarhum Mukti Keliobas pada 2024, berarti perjalanan desa persiapan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Artinya, paling lambat tahun 2027 batas waktunya sudah selesai,” ujarnya.

Baca juga: Jadi Seven Summits Indonesia, Gunung Binaiya Belum Dibuka tuk Pendakian 

Baca juga: Kuota Haji Maluku Turun, Pemprov Prihatin Anggaran Hanya Rp. 1 Miliar 

Ia meminta, di tahun 2026 ini pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dapat lebih serius memperjuangkan perubahan status 18 desa persiapan tersebut. 

Pasalnya, keberadaan desa persiapan tidak boleh dibiarkan berjalan terlalu lama tanpa kejelasan.

Rafly juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang dinilai seharusnya mendorong pemerintah daerah dan OPD untuk berinovasi, termasuk dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau 18 desa persiapan ini didefinitifkan, maka setiap tahun kurang lebih 18 dana desa akan langsung masuk ke desa-desa tersebut. Itu tanpa harus diperjuangkan ke pemerintah pusat,” bebernya.

Menurutnya, karena status desa persiapan dibatasi waktu, maka keseriusan pemerintah daerah di tahun 2026 menjadi kunci, agar 18 desa persiapan tersebut tidak kehilangan peluang menjadi desa definitif.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.