Pengelola Hiburan Malam Tidak Boleh Lakukan Pembiaran,Mesti Tegas Menolak Aktivitas LGBT dan Narkoba
February 02, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pengelola tempat hiburan malam di Pekanbaru harus mengawasi langsung aktivitas di tempat usahanya.

Mereka tidak boleh lepas tangan saja ketika ada aktivitas menyimpang dalam tempat hiburan malam itu.

Jangan sampai ada pembiaran dari pengelola sehingga ada aktivitas meresahkan dalam tempat hiburan malam.

Seperi memastikan tidak aktivitas LGBT hingga peredaran gelap narkoba.

"Kami mengingatkan jangan aktivitas menyimpang itu dibiarkan oleh pengelola," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (2/1/2026).

Menurutnya, pembiaran oleh pengelola adalah sesuatu yang tidak benar.

Pengelola bisa melakukan pencegahan karena sudah mendapat izin untuk beroperasi sesuai aturan yang ada.

Dirinya menilai pengelola punya tanggung jawab untuk mencegah aktivitas menyimpang di dalam tempat hiburan malam.

Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Kampar, Modus Minta Tumpangan Berakhir dengan Kekerasan Senjata Tajam

Baca juga: Aksi Demo Buntut Pesta Waria di Pekanbaru, Tokoh Masyarakat Riau Desak Tutup THM

Pihaknya juga tidak tutup mata karena siap mengambil tindakan tegas terhadap hiburan malam yang menyalahgunakan izin.

Yuliarso menyampaikan bahwa pengelola dan pemerintah kota memiliki porsi tugas masing-masing. Ia mengingatkan agar pengelola menjalankan operasional hiburan malam sesuai izin yang ada.

"Pengelola harus betul-betul amanah dalam menjalankan usahanya, jangan menyalahgunakan izin," paparnya.

Dirinya mempersilahkan kepolisian mengambil tindakan ketika ada aktivitas yang melanggar hukum dalam hiburan malam. Pengelola bisa saja terjerat hukum ketika terbukti membiarkan adanya aktivitas tersebut.

"Kalau ditemukan pidana, tentu kepolisian sebagai penegak hukum bisa menindaklanjutinya," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.