- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa Bahar dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026).
Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan sejumlah pasal berlapis, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga pengeroyokan. Peristiwa ini bermula pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Korban yang hendak bersalaman justru dihadang oleh pengawal kegiatan dan dibawa ke sebuah ruangan. Di sana, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. Selain dianiaya, telepon genggam milik korban juga diduga dirampas oleh Bahar bersama pengikutnya.
Polisi menegaskan tersangka dalam kasus ini tidak hanya Bahar bin Smith, melainkan ada dua orang lainnya yang turut terlibat dan saat ini masih dalam proses penyidikan.