Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus penganiayaan antar-santri di Ponpes Santri Manjung, Wonogiri, yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia, dinyatakan inkrah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Donny, mengatakan perkara itu sudah dinyatakan inkrah pada 28 Januari 2026.
"Perkara itu sudah inkrah. Per tanggal 28 Januari 2026 inkrah," jelasnya.
Ia menjelaskan, ketika putusan dibacakan pada 22 Januari 2026, kedua pihak menerima vonis penjara 2 tahun 9 bulan untuk dua anak pelaku penganiayaan.
Namun, ada waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selama kurun waktu itu, tidak ada banding yang diajukan dari kedua belah pihak.
"Pelaksanaan putusan akan dilakukan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Wonogiri," jelasnya.
Vonis 2 tahun 9 bulan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa.
Diketahui, keduanya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga vonis diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Penganiayaan Santri di Ponpes Manjung Wonogiri, Dua Anak Dituntut 3 Tahun
Ada sejumlah pertimbangan, di antaranya kedua anak itu kooperatif saat memberikan keterangan.
Selain itu, menurut hakim, keduanya berhak memperbaiki diri di masa depan.
Kedua anak itu juga akan menjalani pidana pelatihan kerja.
Selama 3 bulan, keduanya akan mengikuti pelatihan di Bapas Klaten. (*)