OJK Resmi Naikkan Batas Free Float Saham Jadi 15 Persen, Ini Dampaknya bagi Emiten
February 02, 2026 04:59 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas minimum saham beredar bebas atau free float menjadi 15 persen.

Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integrasi pasar modal yang tengah disiapkan regulator.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan baru tersebut bertujuan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global, sekaligus meningkatkan kualitas dan likuiditas perdagangan saham.

Kebijakan kenaikan batas free float ini akan diberlakukan bagi emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Baca juga: Praktik Saham Gorengan Diusut, Bareskrim Buka Peluang Jerat Pidana Baru

“Sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar,” ujar Friderica dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, dikutip dari Kontan.id, Minggu (1/1/2026).

Wanita yang akrab disapa Kiki itu memastikan implementasi aturan dilakukan secara bertahap. Skema tahapan pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut oleh OJK.

Dampak bagi Emiten

Dengan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen, emiten perlu menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya. OJK menyebut saat ini telah tersedia berbagai instrumen regulasi yang dapat dimanfaatkan perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi saham publik.

Beberapa langkah yang bisa ditempuh antara lain aksi korporasi seperti rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), private placement (Non-HMETD), hingga program MESOP (Management and Employee Stock Option Program).

Selain itu, pemegang saham pengendali juga dapat mendukung peningkatan free float melalui penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi, maupun konversi kepemilikan saham dari bentuk script ke scriptless.

Mengacu pada materi Rapat Dengar Pendapat OJK dengan DPR pada Desember 2025, regulator memperkirakan kapitalisasi pasar yang harus diserap investor bisa mencapai Rp 203 triliun dari 327 emiten yang terdampak kebijakan ini.

Dengan aturan baru tersebut, rata-rata free float emiten diproyeksikan naik ke kisaran 30,22 persen. Namun, angka itu masih dinilai belum menyamai bursa regional.

Sebagai perbandingan, rasio saham free float di bursa Singapura melalui Straits Times Index (STI) berada di kisaran 68,92 persen, sementara indeks utama Thailand, SET50, memiliki rata-rata free float sekitar 47,72 persen.

OJK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memperdalam pasar, serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.