Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menangkap mahasiswa Af (19) warga Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, yang mencuri motor Harley Davidson Iron 883 hitam milik Zaky warga Panjang, Sabtu (31/1/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka pencuri Harley Davidson telah ditangkap polisi.
"Tersangka Af tersebut sengaja melakukan duplikat kunci motor, kemudian mencuri motor Harley Davidson," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Tersangka dan korban tersebut saling kenal, Af sengaja melakukan duplikat kunci motor Harley Davidson tersebut.
"Jadi tersangka tersebut itu modusnya pernah pinjam motor korban lalu diduplikat tersangka," kata Gigih.
Tersangka mencuri Harley Davidson didasari karena kebutuhan dan juga biaya hidup.
Sehingga tersangka menggadaikan kendaraan tersebut Rp 6 Juta kepada penadah Z (25) warga Kedaton.
Tersangka penadah Z telah menerima uang dari tersangka Af sebesar Rp 6 Juta.
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan unit ranmor telah melakukan pengungkapan kasus tersebut.
"Kami terima pengaduan tersebut dari korban, awalnya pengaduan, kemudian polisi menindaklanjuti," kata Gigih.
Polisi akhirnya menangkap keduanya, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi-saksi yang ada di TKP serta CCTV.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti kasus tersebut.
Polisi telah melakukan langkah-langkah dalam KUHAP baru sesuai SOP dan proses tersebut sudah ditindaklanjuti.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jaksa terkait hal tersebut dan penadahnya dari Bandar Lampung.
"Ini merupakan gerak cepat dari Polresta Bandar Lampung dalam mengungkap kasus curanmor," kata Gigih.
Pelaku utama dikenakan pasal 477 KUHPidana terkait curanmor tersebut dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka penadah dikenakan pasal 591 dengan ancaman penjara selama 4 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)