TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah Eks Karyawan PT Air Manado yang telah pensiunan menggelar demo di kantor PDAM Wanua Wenang Manado di jalan Yos Sudarso, Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Senin (2/2/2026).
Mereka menuntut dibayarkan gaji pensiun oleh PDAM Kota Manado.
Terkait ini, Dirut PDAM Wanua Wenang Manado Meiky Taliwuna angkat bicara.
Menurutnya, tuntutan yang di alamatkan kepada pihak PDAM adalah salah tempat.
“Tuntutan yang disampaikan oleh mereka yang pensiun itu salah tempat, harusnya ke pemberi kerja semula yaitu PT Air bukan PDAM,” ujar Taliwuna.
Kata Taliwuna, pada tahun 2022 aset PT Air dialihkan ke PDAM untuk dikelola tetapi tidak termasuk karyawan.
Namun, kebijakan dari PDAM, semua karyawan PT Air diterima kembali bekerja melalui rekrutmen sebagai karyawan baru sejak Desember 2022.
"Jadi sebenernya yang kita bayar gaji pensiunan yaitu karyawan PDAM, kalau kita memaksa membayar karyawan PT Air kita bisa salah.
Hari ini kalau saya bayar gaji pensiunan karyawan PT Air pasti saya langsung dilaporkan ke Polda Sulut atau ke Kejaksaan karena melanggar aturan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selaku Dirut akan membayar apa yang manjadi hak pensiunan apabila tidak melanggar aturan.
"Kita tidak bisa melanggar aturan karena semua harus sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Dia pun menambahkan akan siap membayar apabila sudah ada keputusan Pengadilan.
"Saya sarankan, karyawan pensiun agar melakukan gugatan di Pengadilan sehingga bisa ada kejelasan dan kekuatan hukum tetap. Apabila kami membayar namun bukan kewajiban, maka itu adalah pelanggaran hukum dan akan menjadi temuan,” pungkasnya.