TRIBUNSTYLE.COM - Gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano (24) terhadap penyanyi Denada Tambunan terkait dugaan penelantaran anak masih menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi dan menyita sorotan luas.
Dalam sidang mediasi yang digelar, kuasa hukum Denada mengungkap fakta penting dengan mengakui bahwa Ressa merupakan anak kandung kliennya.
Pengakuan tersebut langsung memicu berbagai reaksi setelah kabarnya menyebar ke publik.
Pesan tersebut menjadi komunikasi pertama yang ia terima sejak proses hukum berjalan dan menambah dinamika dalam kasus yang tengah bergulir ini.
Baca juga: 24 Tahun Lalu Buang Ressa ke Banyuwangi, Denada Akui Bodoh dan Khilaf, Dulu Alami Gangguan Mental
"Yang terakhir (pesannya) 'apa pun yang terjadi I always love you,'" kata Ressa dikutip Intens Investigasi.
"Setelah gugatan ini diajukan," sambung kakak ipar yang juga kuasa hukumnya, Ronald Armada menjelaskan.
Sambil menggelengkan kepala, Ressa kemudian mengungkap alasan tidak membalas pesan Denada.
"karena sebelumnya Ressa keluh kesah juga enggak dibales. Ada buktinya," ungkap Ressa.
Selain pesan itu, Ressa mengaku tak ada pesan lain yang dikirimkan Denada untuknya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap Denada didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak 26 November 2025.
Karena itu, Ronald justru mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal tentang adanya komunikasi antara Ressa dan Denada.
"Yang dimaksud pihak tergugat, dia sudah terjalin komunikasi selama bertahun-tahun dengan baik, dari konsep rasa yang dia gunakan, berarti kita menilai, adanya intensitas komunikasi sebelum ada gugatan ini," ungkap Ronald.
"(Padahal kenyataannya) Itu tidak pernah. Dia baru komunikasi setelah ada gugatan ini," lanjutnya.
Ronald kemudian menantang pihak Denada untuk membuktikan jika memang ada bukti terjadinya komunikasi sebelum adanya gugatan.
"Kalau memang dia pernah ada komunikasi sebelum ada gugatan ini, tunjukkan, buktikan. Sederhana kok," tegas Ronald.
Awal mula muncul gugatan Denada digugat terkait penelantaran anak, di mana Ressa menuntut pengakuan status anak serta pemenuhan hak hidup yang selama ini disebut tidak terpenuhi.
Ratih, tante Denada, mengungkapkan, Ressa dibawa ke rumahnya sejak berusia 10 hari.
Saat itu nenek Denada sendiri yang membawanya dari Jakarta sampai ke Banyuwangi.
Gugatan terhadap Denada diajukan pada 26 November 2025 di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Alasan keluarga baru mengajukan itu setelah 24 tahun karena rasa kecewa dan sakit hati yang bertumpuk atas perlakuan Denada dan adiknya yang kini di Australia.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut Denada membayar biaya hidup sebesar Rp 7 miliar.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari pokok perkara yang akan dibahas lebih lanjut jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Selama proses mediasi, pihak kuasa hukum Ressa tak melihat ada itikad untuk menyelesaikan itu semua secara kekeluargaan.
Ronald menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan saat ini utamanya adalah keinginan keluarga agar Denada mau berkomunikasi dan meminta maaf.
Sementara pihak Denada, dalam mediasi itu mengakui soal Ressa sebagai anak kandung Denada dan membantah adanya penelantaran anak. Hanya saja mereka keberatan soal tuntutan Rp 7 miliar.
Ratih, yang juga ibu angkat Ressa, menceritakan Ressa dititpkan kepada dirinya pada tahun 2002.
Ketika itu, Ressa baru berusia 10 hari. Ia dibawa ke Surabaya tanpa didampingi Denada.
Kemudian Ressa diserahkan oleh nenek Denada yang merupakan buyut dari Ressa.
Setelah Ressa beranjak remaja, dirinya mulai risih diisukan sebagai anak yang tak jelas asal usulnya. Hal itu membuatnya tertekan dan menanggung malu.
Ia lantas berupaya mencari tahu dari keluarga dekat yang 24 tahun silam bersama dalam satu mobil dari Jakarta ke Banyuwangi, saat Denada memberikan Ressa kepada Ratih untuk dirawat.
"Saya tanya semua keluarga yang naik mobil saat itu, tidak ada yang mau bilang," kata Ressa.
Meski begitu, Ressa tak patah semangat. Ia ettap berusaha mencari informasi tentang orangtua kandungnya.
Ia akhirnya menemukan seseorang yang menjadi saksi dan berperan sebagai sopir di mobil yang membawanya dari Jakarta ke Banyuwangi.
Seseorang yang tak disebutkan namanya tersebut tinggal di wilayah Kecamatan Licin.
Ressa yang telah lulus SMA, diantar dua temannya nekat berkunjung ke sana dengan satu motor.
"Sampai sana saya ketemu, orangnya kaget, nangis," tutur Ressa.
Dari seseorang yang kini telah meninggal dunia tersebut, Ressa mengatakan bahwa ia akhirnya mengetahui bahwa dirinya merupakan anak Denada.
Namun, hal itu tetap disimpannya rapat-rapat. Meski diakuinya sedih, ia tetap menjalani hubungan dengan Denada sebagaimana saudara sepupu dan memanggil ibu kandungnya itu dengan sebutan 'mbak'.
Setelah bertahun-tahun menyimpan rahasia itu, Ressa akhirnya mengutarakan permintaannya untuk diakui sebagai anak.
Namun, Denada bergeming dan mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anaknya.
Ressa yang sakit hati atas hal itu lalu memutuskan untuk menggugat Denada ke PN Banyuwangi dengan nilai gugatan mencapai Rp 7 miliar.