Terbukti Bersalah, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Divonis 10 Bulan Penjara
February 02, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp337,5 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (2/2/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Hakim menegaskan, terdakwa secara sadar dan tanpa hak menguasai uang sewa atas aset yang bukan lagi menjadi miliknya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan,” tegas Hakim Dedi.

Baca juga: Kepala Plontos , Penampilan Asri Auzar Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Tipu Gelap Rp 5,2 M

Majelis hakim menyatakan, setelah sertifikat ruko beralih kepemilikan secara sah kepada korban, terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk menarik atau menerima uang sewa dari pihak lain. 

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan korban.

Awal Mula Kasus

Asri Auzar, diduga telah merugikan korban, Vincent Limvinci.

Kasus kriminal yang menyeret nama tokoh politik ini bermula pada November 2020.

Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain, dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Mirisnya, setelah jatuh tempo, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.

Tak berhenti di situ, tersangka Asri Auzar lantas melakukan manuver yang lebih jauh.

Ia menjual tanah dan ruko enam pintu yang sama kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar.

Transaksi jual beli ini bahkan dikukuhkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana.

Kepemilikan tanah akhirnya dibaliknamakan secara sah menjadi atas nama Vincent Limvinci.

Namun, drama penipuan ini memasuki babak baru pada Oktober 2021.

Setelah proses balik nama tuntas, tersangka Asri Auzar justru beraksi meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni saksi Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah yang baru, Vincent Limvinci.

Tersangka dengan berani mengaku bahwa bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025.

Tindakan penggelapan ini sontak membuat korban Vincent Limvinci melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.