Curhat Anggaran Terbatas, Menteri HAM Klaim Pakai Uang Pribadi untuk Salurkan Bantuan Korban Bencana
February 02, 2026 09:33 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bercerita soal keterbatasan anggaran di Kementerian HAM, sehingga membuat kementerian tersebut tidak bisa menyalurkan bantuan sosial saat terjadi bencana alam maupun konflik sosial di daerah. 

Adapun anggaran Kementerian HAM pada 2025 lalu sebesar Rp113 miliar, sementara untuk tahun 2026 sebesar Rp718,12 miliar.

Baca juga: Natalius Pigai di Depan Komisi XIII: Kementerian HAM Sangat Terkenal Meski Hanya Diwawancara 3 Kali 

“Kementerian HAM ketika terjadi gempa atau ketika terjadi konflik sosial di sebuah wilayah, kami enggak bisa. Sistem penganggaran di Republik Indonesia yang mengandalkan SPPD itu tidak bisa,” kata Pigai dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pigai menjelaskan, skema penganggaran yang ada saat ini membuat Kementerian HAM tidak memiliki ruang untuk menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak bencana atau konflik. 

Bantuan sosial, dikatakan Pigai, selama ini lebih banyak dikerjakan oleh kementerian dan lembaga lain.

Bahkan, saat terjadi bencana Sumatera pada akhir 2025 lalu, Pigai mengklaim menggunakan uang pribadi untuk membantu masyarakat.

“Saya sendiri uang pribadi saya habis juga gara-gara tidak ada bantuan-bantuan sosial yang disediakan negara,” ujarnya.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai: Saya Pintar, Tapi Pintarnya Saya Sembunyikan

Setiap kali Kementerian HAM mengusulkan bantuan sosial, Pigai menceritakan usulan tersebut kerap dialihkan ke kementerian atau lembaga lain yang memiliki mandat bansos.

“Ketika kita urus bantuan sosial dibilang nanti kasih ke Kementerian Sosial atau BNPB. Kami enggak bisa (menyalurkan bansos),” kata Pigai.

Namun, Pigai menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tersebut tidak berlaku untuk penanganan kasus pelanggaran HAM. 

“Kalau penanganan kasus sudahlah, kami sudah punya anggaran cukup. Kapan saja, kecuali kalau Kementerian HAM tidak menangani kasus, boleh dimaki-maki,” pungkas dia.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.