TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Hari ini, Senin (2/2/2026), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Baca juga: Sosok Pengepul Kembalikan Duit Pemerasan Bupati Pati Sudewo, Proses Hukum Tetap Lanjut
Fokus utama penyidik adalah menelusuri secara detail alur dan tahapan penyetoran uang dari para calon perangkat desa hingga sampai ke tangan para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," kata Budi dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Dalam pemeriksaan yang digelar di Polda Jateng tersebut, KPK memanggil tiga orang saksi yang terdiri dari unsur perangkat desa, kepala desa, hingga camat.
Mereka adalah:
Selain mencecar soal aliran uang, Budi menyebutkan para saksi juga dimintai keterangan mengenai mekanisme resmi versus praktik di lapangan terkait pengisian formasi perangkat desa.
Keterangan ini penting untuk memperkuat bukti adanya manipulasi sistem yang dilakukan oleh jaringan Bupati Sudewo.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Januari lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK membongkar praktik jual beli jabatan di mana Bupati Sudewo diduga menetapkan tarif fantastis bagi calon yang ingin lolos seleksi.
Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk posisi seperti kepala seksi (kasi) dan sekretaris desa (sekdes).
Yang menjadi sorotan, uang hasil pemerasan tersebut tidak disetor melalui transfer bank, melainkan dikumpulkan secara tunai dan dimasukkan ke dalam karung beras, karung pakan ternak, hingga kantong kresek pasar untuk mengelabui petugas.
Dari satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
KPK menduga pola serupa terjadi di 21 kecamatan di Pati dengan potensi total uang haram mencapai Rp 50 miliar, mengingat terdapat 601 formasi jabatan yang akan dibuka.
Dalam konstruksi perkara, Sudewo diduga tidak bermain sendiri.
Ia menggerakkan orang-orang kepercayaannya yang tergabung dalam "Tim 8" atau koordinator kecamatan (korcam), yang mayoritas adalah kepala desa tim suksesnya saat pilkada.
Tiga kepala desa yang telah ditetapkan tersangka bersama Sudewo adalah:
Mereka berperan sebagai pengepul yang menagih uang dari para calon perangkat desa dengan ancaman formasi tidak akan dibuka jika setoran tidak dipenuhi.
KPK menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk membongkar jaringan pemerasan ini hingga ke akar-akarnya, demi memulihkan integritas pengisian jabatan publik di tingkat desa.