Update Kasus Aplikasi Go Matel, Ini Alasan Pra Peradilan Debt Collector Ditolak
February 03, 2026 12:04 AM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK  - Upaya hukum pra peradilan yang diajukan dua tersangka kasus penggunaan aplikasi Go Matel kandas di meja hijau.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang pra peradilan, Senin (2/2/2026).

Dua pemohon yakni Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya.

Baca juga: Tuding Penetapan Tersangka Cacat Hukum, 2 Debt Collector Matel Ajukan Pra Peradilan Ke PN Gresik

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai penyidik Satreskrim Polres Gresik telah bekerja sesuai koridor hukum dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim Etri Widayati menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta pendapat ahli, tindakan aparat kepolisian telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan surat perintah penyidikan yang sah, sementara penetapan tersangka didukung alat bukti yang cukup serta keterangan saksi.

“Atas dasar itu, Majelis Hakim menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan permohonan pra peradilan dinyatakan gugur,” tegas Hakim Etri saat membacakan amar putusan.

 

Hormati Putusan

Pihak termohon pra peradilan dari Polres Gresik menyatakan menghormati putusan tersebut. 

Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyebut putusan ini menjadi penegasan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan.

“Kami menghargai dan menerima putusan Majelis Hakim. Selanjutnya kami akan menyampaikan hasil persidangan ini kepada pimpinan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon pra peradilan Abdul Syakur juga menyatakan sikap menghormati putusan PN Gresik.

Pihaknya akan menyampaikan hasil sidang tersebut kepada keluarga kliennya.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Terkait langkah selanjutnya, akan kami diskusikan dengan keluarga,” katanya singkat.

Baca juga: Sidang Pembunuh Agen BRILink di Gresik: Warga Desa Imaan Desak Hakim Vonis Hukuman Mati

 

Perjalanan Kasus

Diketahui, kedua pemohon pra peradilan tersebut ditangkap pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian, 18 Desember 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam penggunaan aplikasi Go Matel, sebuah aplikasi yang memuat data pemilik kendaraan roda empat (R4) yang menunggak pembayaran. Aplikasi tersebut diketahui dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa yang berada di jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.