Tersangka Pencemaran Nama Baik di Pangkalpinang Ini Wajib Lapor                  
February 02, 2026 11:33 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wanita berinisial AP (36), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Gusti Dini Hariati, menjalani pemeriksaan penyidik Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/2/2026). 

AP mendatangi Mapolresta Pangkalpinang sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah berselang beberapa lama, ia pun menjalani pemeriksaan penyidik.  

Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi Bangka Pos membenarkan tentang adanya pemeriksaan terhadap AP. 

"Iya, tersangka tadi datang sekitar pukul 10.00 WIB dan sudah selesai sore ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Singgih.

Dia menyebutkan, AP tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor ke Mapolresta Pangkalpinang.

Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memproses perkara ini lebih lanjut.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tersangka wajib lapor seminggu tiga kali yaitu Senin, Rabu, dan Jumat. Setelah ini, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Singgih.  

Penetapan tersangka terhadap pemilik sebuah akun media sosial tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

"Iya, kemarin setelah kita laksanakan gelar perkara dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AP," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners saat dikonfirmasi Bangka Pos, Sabtu (31/1/2026).

"Jadi, Sabtu (11/10/2025), suami korban sedang menggunakan aplikasi Tiktok mendapati ada salah satu akun yang sedang melakukan live streaming mengucapkan kata-kata yang mencemarkan nama baik, tidak pantas dan menghina korban beserta keluarga yang Gusti Dini Hariati," ujar Max. 

Kemudian, korban melapor ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan tindak lanjut terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Motif kejahatan karena sengaja atau dolus, sasaran kejahatan pribadi dan modus operandi mencemarkan nama baik," kata Max.

AP disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita lakukan pemanggilan pertama Kamis (29/1/2026), tetapi tersangka AP tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua Jumat (30/1/2026) untuk diperiksa Senin (2/2/2026) mendatang," ujar Max.

Berkaca pada kasus ini, Max mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial dengan baik dan benar.  

"Tentu, dengan adanya laporan seperti ini kami meminta masyarakat bijak dalam bermedsos dan jangan sampai saling menghujat atau berkata-kata kasar dalam bermedsos," tuturnya.

Sementara itu Fitriadi, penasihat hukum pelapor, Gusti Dini Hariati, menyebutkan, langkah pihak kepolisian menetapkan AP sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya di ruang publik digital.

"Ini membuktikan bahwa laporan klien kami ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke persidangan," kata Fitriadi kepada Bangka Pos, Sabtu (31/1/2026).

Fitriadi menyebut kasus tersebut bermula dari siaran langsung (live streaming) Tiktok yang terjadi pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.52 WIB.

Dalam siaran itu, AP terlibat perdebatan dengan pengguna lain berinisial WN.

Dalam percakapan tersebut, AP diduga menyebut nama Gusti Dini Hariati alias Dini, sebagai pihak yang memicu keributan.

Padahal, menurut pelapor, dirinya tidak mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.

Atas pernyataan itu, pelapor merasa nama baiknya dicemarkan sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan AP ke Polresta Pangkalpinang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Fitriadi berharap proses hukum tersebut dapat berujung pada putusan yang adil dan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang di ruang media sosial.

"Harapan kami, vonis yang dijatuhkan nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, Fitriadi menyebut hal tersebut masih terbuka untuk dikembangkan, bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

"Peristiwa ini memiliki rangkaian kronologi. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, namun itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik," katanya.

Lebih lanjut, Fitriadi mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Pangkalpinang yang dinilai telah bekerja maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Pangkalpinang yang telah serius, objektif, dan tanpa lelah mengusut perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.