Oleh: Jimmi Sofyan, S.IP - Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan salah satu daerah penghasil sumber daya alam mineral strategis nasional, khususnya timah. Sejak masa kolonial hingga era modern, timah telah menjadi komoditas utama yang membentuk struktur ekonomi, sosial, bahkan politik di daerah ini.
Namun, di balik besarnya kontribusi terhadap penerimaan negara, persoalan klasik yang terus berulang adalah soal keadilan pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Dalam konteks inilah, kepastian bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berhak menerima dana bagi hasil (DBH) royalti timah sebesar Rp1,078 triliun menjadi isu krusial yang tidak hanya berdimensi fiskal, tetapi juga politis dan konstitusional.
Penegasan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Babel pada Senin, 26 Januari 2026, patut dicatat sebagai pernyataan penting negara. Ia menegaskan bahwa DBH merupakan instrumen transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti, dan mekanismenya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini secara tidak langsung menutup ruang tafsir bahwa DBH dapat diperlakukan sebagai kebijakan diskresioner pusat semata.
Secara regulatif, dasar hukum DBH sangat jelas. Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Prinsip ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dalam konteks sumber daya alam, DBH dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada daerah penghasil atas eksploitasi sumber daya yang berada di wilayahnya. Lebih spesifik, pengaturan mengenai DBH sektor mineral dan batu bara diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menjadi dasar perhitungan dan penyaluran DBH royalti timah yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan demikian, klaim atas DBH senilai Rp1,078 triliun bukanlah tuntutan politis tanpa dasar, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh regulasi negara.
Namun, persoalan DBH timah tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik daerah dan relasi pusat-daerah yang kerap mengalami pasang surut. Dalam beberapa tahun terakhir, Bangka Belitung menghadapi tekanan ekonomi akibat fluktuasi harga timah global, pengetatan regulasi pertambangan, serta maraknya tambang ilegal yang menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan. Dalam situasi seperti ini, DBH menjadi salah satu instrumen vital untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus menopang legitimasi politik pemerintah daerah di mata masyarakat.
Secara politik, DBH juga berfungsi sebagai simbol pengakuan negara terhadap peran dan pengorbanan daerah penghasil. Ketika masyarakat Bangka Belitung menyaksikan tanah, laut, dan ruang hidup mereka terdampak oleh aktivitas pertambangan, tuntutan agar daerah memperoleh manfaat yang adil menjadi makin kuat. Tidak mengherankan jika isu DBH royalti timah kerap menjadi agenda utama dalam komunikasi politik pemerintah daerah, baik kepada pemerintah pusat maupun kepada konstituen lokal.
Nilai DBH sebesar Rp1,078 triliun memiliki arti strategis bagi Bangka Belitung. Dalam struktur APBD, dana ini berpotensi menjadi salah satu sumber pendanaan terbesar di luar dana transfer umum lainnya. Dengan kapasitas fiskal daerah yang terbatas, DBH dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, serta membiayai program pemulihan lingkungan pascatambang yang selama ini kerap terabaikan.
Namun demikian, kepastian hak atas DBH juga harus diiringi dengan tanggung jawab politik dan moral pemerintah daerah. Pengelolaan DBH tidak boleh terjebak pada logika jangka pendek atau sekadar untuk memenuhi kepentingan elektoral. Dalam konteks politik lokal, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar DBH tidak berubah menjadi sumber konflik baru atau komoditas politik elite semata. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dan untuk apa dana royalti timah digunakan.
Lebih jauh, DBH royalti timah harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Artinya, DBH tidak hanya berfungsi sebagai kompensasi finansial, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki dampak ekologis dan sosial akibat pertambangan.
Dalam konteks Bangka Belitung, hal itu menjadi sangat relevan. Ketergantungan ekonomi pada timah tidak dapat dipertahankan selamanya. Oleh karena itu, DBH seharusnya dimanfaatkan sebagai modal politik dan ekonomi untuk melakukan transformasi struktural, mendorong diversifikasi ekonomi, serta mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif. Tanpa strategi ini, Bangka Belitung berisiko terjebak dalam apa yang dikenal sebagai resource curse kaya sumber daya, tetapi miskin kesejahteraan.
Pada akhirnya, kepastian bahwa DBH royalti timah tetap menjadi hak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan langkah penting menuju keadilan fiskal. Namun, kepastian hukum harus dibarengi dengan konsistensi kebijakan dan kematangan politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah pusat wajib memastikan penyaluran DBH berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi, sementara pemerintah daerah harus membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DBH royalti timah bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan refleksi dari hubungan pusat dan daerah yang adil, setara, dan saling menghormati. Bagi Bangka Belitung, ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa kekayaan alam, jika dikelola dengan bijak dan bertanggung jawab, dapat menjadi fondasi bagi masa depan daerah yang lebih berkelanjutan dan bermartabat. (*)