TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib miris menimpa seorang nenek lantaran dikeroyok tetangganya karena masalah sepele.
Aksi penganiayaan itu bermula saat NH sedang menyiram air bekas cucian beras di halaman rumahnya pada 23 Desember 2025 lalu.
Nenek berusia 60 tahun itu tinggal di Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Tak lama kemudian, tetangganya yakni JK (35) menegur NH hingga keduanya terlibat cekcok.
NH berusaha mengalah dan tidak menghiraukan ucapan JK. Korban lalu melanjutkan menyapu rumah.
Namun, JK kembali mengganggu korban bahkan melempari tubuh korban menggunakan batu.
Kesal dengan sikap JK, NH lalu menegur hingga kembali cekcok.
JK lalu bersama anggota keluarganya yang lain yakni ST dan TH mendatangi korban.
ST membawa palu yang hendak digunakan untuk memukul korban.
Namun, palu itu berhasil direbut korban dan dibuang.
Tak berhenti di situ, ketiganya tetap menganiaya korban. Aksi pengeroyokan sempat dilerai oleh adik korban.
Namun, setengah jam kemudian, JK, ST dan TH kembali mendatangi korban dan turut mengajak keluarganya yang lain yakni SL (60) dan SR (45).
Setelah tiba di rumah korban, lima orang tersebut membabi buta menyerang korban secara bergantian hingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Sosok Nenek Ditemukan Meninggal di Toilet Alun-Alun Kota Bogor Terkuak, Korban Diduga Alami Sakit
Akibat peristiwa tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka tersebut merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, korban berinisial NH (60) telah melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya itu.
Dari hasil pendalaman, polisi menetapkan tiga tersangka yakni JK (28), MT (27) dan ST (25).
"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus penganiayaan tersebut," ujarnya, Senin (2/2/2026).
Meski begitu, polisi belum menahan para pelaku. Polisi menilai, para pelaku koorperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Saat ini tersangka belum kami lakukan penahanan, karena saat kami panggil sebagai saksi yang bersangkutan hadir," imbuhnya.
Selain itu, tiga tersangka dituntut pasal yang berbeda. JK dan MT dituntut dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sedangkan ST dituntut Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Sumber: Kompas.com