TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pria yang tega menendang seekor kucing hingga berakhir mati di Blora, Jawa Tengah, kini berbuntut panjang dan menuai kecaman luas dari publik.
Aksi kejam tersebut terekam dan viral di media sosial, memicu kemarahan warganet serta desakan agar pelaku diproses hukum.
Pihak kepolisian pun turun tangan menyelidiki kasus ini, dengan pelaku terancam hukuman penjara sesuai undang-undang perlindungan hewan.
Baca juga: 5 Pria Mantan Pacar Denada, Sebelum Akui Ressa Rizky Sebagai Anak, Termasuk Ari Wibowo & Jerry Aurum
Kasus dugaan kekerasan terhadap seekor kucing di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah viral di media sosial.
Insiden yang terjadi pada Minggu pagi, 25 Januari 2026 itu bermula saat seekor kucing bernama Mintel terlihat berjalan santai bersama pemiliknya, Farida, di kawasan Lapangan Kridosono yang relatif sepi pengunjung.
Suasana mendadak berubah ketika seorang pria bertopi yang tengah berlari tiba-tiba mendekat dan menendang kucing tersebut.
Aksi tersebut terekam kamera dan kemudian diunggah ke media sosial.
Dalam video itu, Mintel tampak kaget dan meloncat setelah ditendang oleh pria tidak dikenal tersebut.
Farida mengungkapkan, usai kejadian, ia sempat menegur pria tersebut dan mempertanyakan alasan tindakannya.
Namun, pria itu justru bersikap agresif dan mengancam sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Akibat tendangan tersebut, Mintel disebut mengalami stres berat dan beberapa waktu kemudian dinyatakan mati.
Kejadian itu kemudian diceritakan Farida melalui akun Instagram @faridaarz.
Unggahan tersebut dengan cepat viral setelah ditonton jutaan kali dan memicu kecaman luas dari warganet.
Publik pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut pelaku kekerasan terhadap hewan tersebut.
Menindaklanjuti viralnya video itu, polisi melakukan penyelidikan dan memerintahkan jajaran Polres Blora untuk mengidentifikasi pelaku.
Proses penyelidikan pun berjalan sejak awal Februari 2026.
Pada Senin (2/2/2026), sosok pria yang diduga sebagai pelaku akhirnya mendatangi Polres Blora.
Terduga pelaku datang secara sukarela dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa terduga pelaku menyerahkan diri dan kini masih dimintai keterangan oleh penyidik.
“Terduga pelaku datang sendiri ke Polres dan saat ini masih kami mintai keterangan,” ujar AKP Zaenul Arifin kepada Tribunjateng.com, Senin (2/2/2026).
Selain terduga pelaku, polisi juga memeriksa pemilik kucing guna melengkapi keterangan dan mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Polisi memastikan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Lapangan Kridosono, Blora.
Hingga siang hari, motif tindakan terduga pelaku masih dalam tahap pendalaman.
Polisi belum menyimpulkan alasan di balik aksi penendangan yang terekam dalam video viral tersebut.
“Motifnya masih kami dalami, nanti kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata AKP Zaenul.
Terkait kemungkinan jerat hukum, polisi menyebut masih menunggu hasil penyelidikan dan kelengkapan alat bukti.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi diproses sesuai ketentuan dalam KUHP baru.
Sementara itu, pemilik kucing menyampaikan satu permintaan utama kepada terduga pelaku, yakni agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial atas perbuatannya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap hewan ini masih ditangani Polres Blora untuk memastikan fakta hukum serta pertanggungjawaban pihak terkait.
Bukan kali ini viral kasus penganiayaan pada seekor kucing.,
Sebelumnya seekor kucing ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi tertancap paku di sebuah pohon viral di media sosial.
Peristiwa keji ini terjadi di kawasan Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Saat ditemukan pada Selasa (18/6/2024), kaki kucing tertancap paku pada batang pohon.
Tubuh kucing ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan di kepala, leher, dan punggung.
Kepolisian dari Polres Malang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Tersangka diketahui berinisial IW (40), yang merupakan warga setempat.
Pelaku mengaku kesal karena kucing tersebut sering buang kotoran sembarangan dan mengotori sekitar rumahnya.
Tindakan Hukum: Pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari berbagai komunitas pecinta hewan, termasuk Indonesian Cat Association (ICA) yang mendesak penuntasan kasus ini.
(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)