Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.

Sementara batas akhir pelaporan paling lambat adalah 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, KPK memandang kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Oleh sebab itu, kata dia, pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.

Ia lantas mengatakan KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap dan tepat waktu.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” katanya.

Di sisi lain, dia mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor harus memperhatikan sejumlah poin penting dalam proses pengisian LHKPN. Misalnya, mengenai validasi data nomor induk kependudukan hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk surat kuasa.

“Adapun format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan surat kuasa yang telah disiapkan wajib disertai dengan meterai tempel ataupun elektronik (e-meterai) bernilai Rp10.000.

“Jika wajib lapor menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebaliknya, jika wajib lapor memakai meterai elektronik, maka hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bila penyelenggara negara atau wajib lapor mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, maka KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan.

“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau Call Center (Pusat Panggilan, red.) KPK di 198,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap LHKPN yang disampaikan oleh penyelenggara negara atau wajib lapor.

“Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” ujarnya.