Fenomena Baru! Mayoritas Suami di Mempawah Ramai-ramai Ajukan Cerai Usai Terima SK Pengangkatan PPPK
February 03, 2026 06:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Status janda menghantui ratusan wanita di Kabupatan Mempawah.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Mempawah mencatat ada 327 perempuan di Mempawah berstatus janda akibat perceraian per Senin 2 Februari 2026.

Namun kali ini, alasan perceraian tersebut bukan lagi karena penyebab klasik seperti ekonomi, namun karena cerai usai salah satu pihak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

9 Kasus Cerai Usai Pengangkatan PPPK

Ketua PA Kelas I B Mempawah, Doni Burhan Efendi, mengungkapkan bahwa dari data yang dihimpun, terdapat sekitar sembilan perkara perceraian yang berkaitan dengan pasangan setelah salah satu pihak diangkat sebagai PPPK.

"Dari total perkara perceraian yang kami tangani sepanjang tahun 2025, ada sekitar kurang lebih sembilan kasus perceraian yang terjadi setelah salah satu pihak menerima SK pengangkatan PPPK," ujar Doni Burhan Efendi.

Ia menjelaskan, fenomena tersebut cukup mengejutkan karena pada tahun-tahun sebelumnya hampir tidak ditemukan kasus serupa.

"Kalau dulu-dulu rasanya tidak ada, tetapi di tahun 2025 ini ada fenomena itu. Sekarang PPPK baru diangkat sudah berulah, sudah menceraikan istrinya lah, mau kawin lagi lah," ungkapnya.

• Fakta-fakta HIV/AIDS di Mempawah Meningkat di 2025: Mayoritas Penderita Pria, Sebaran Merata

Menurut Doni, seharusnya peningkatan kesejahteraan yang diperoleh setelah diangkat sebagai PPPK dapat disyukuri dan menjadi berkah bagi keluarga, bukan justru memicu keretakan rumah tangga.

"Bukannya disyukuri karena membawa berkah dengan menaikkan penghasilannya, malah orang itu banyak yang tidak tahan godaan," katanya.

"Ketika dia susah dia tahan dengan godaan yang diberikan, tetapi ketika ditambah rezekinya dia malah tidak tahan dengan godaan," tambahnya lagi.

Mayoritas Diajukan Suami

Lebih lanjut, Doni menyebutkan bahwa mayoritas pengajuan perkara dalam kasus-kasus tersebut berasal dari pihak laki-laki.

"Tapi yang mendominasi untuk PPPK ini adalah laki-laki yang mengajukan cerai ataupun talak. Meskipun tidak banyak kasusnya, tetap menjadi catatan bagi kami," jelasnya.

Ia menambahkan, kemunculan kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi perubahan status sosial maupun ekonomi, serta tetap menjaga komitmen dalam membina rumah tangga.

"Kasus ini sangat mencolok sekali, karena dulu-dulunya tidak ada, tapi begitu setelah diangkat PPPK ada kasus ini. Mudah-mudahan ke depan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak," tutup Doni Burhan Efendi.

• Sekda Mempawah Hadiri Ziarah Akbar ke-5 Yayasan Silat Sendeng Pukol Tujoh di Sungai Pinyuh

Data Perceraian Indonesia 2025

1. Jumlah Perkara: Total perkara perceraian nasional 2025: sekitar 450–500 ribu kasus (perkiraan BPS, turun dari 2024)

2. Faktor Penyebab Utama:

  • Perselisihan & pertengkaran terus-menerus
  • Masalah ekonomi
  • Meninggalkan salah satu pihak
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Poligami, zina, mabuk, judi, cacat badan, kawin paksa, murtad

Sumber: BPS

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.