TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Arief Hidayat, memasuki masa purnatugas, pada Selasa (3/2/2026) hari ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro (Undip) itu pensiun setelah selama 13 tahun menjabat hakim konstitusi.
Saat berpidato pada peluncuran dan bedah buku dalam rangka purnatugasnya, Senin (2/2/2026) kemarin, Arief Hidayat berkelakar, meminta DPR-MPR RI mempertimbangkan kenaikan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia agar seperti hakim MK di Aljazair.
"Terakhir saya teringat, pada waktu Pak Daniel Yusmic, Yang Mulia Pak Daniel Yusmic, itu dari Aljazair. Beliau dari Aljazair, itu begini katanya. Hakim MK Aljazair setelah pensiun, itu ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pension,” kata Arief sambil tertawa.
“Jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjadi negarawan," sambung mantan dekan Fakultas Hukum (FH) Undip tersebut.
Arief akan purnatugas sebagai hakim MK, Selasa (3/2/2026) hari ini, tepat saat usianya genap 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Sebelumnya, Adies Kadir terpilih sebagai calon hakim MK, yang akan menggantikan Arief Hidayat.
DPR RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam rapat paripurna, pada 27 Januari silam.
Setelah itu, Arief melontarkan kembali candaannya dengan membandingkan dengan kondisi gaji hakim MK di Indonesia.
Ia lantas meminta kepada Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, yang juga hadir dalam peluncuran buku, untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
"Tetapi kalau di Indonesia kan habis itu pensiun gajinya tidak ada seperseratusnya itu. Nah ini nanti Mas Bambang Pacul mungkin bisa dipikirkan ini," ucapnya berkelakar.
Menurut Arief, kebijakan kenaikan gaji hakim MK setelah pensiun seperti di Aljazair menarik untuk dipraktikkan di Indonesia.
Kendati demikian, Arief menuturkan bahwa kebijakan yang diusulkannya itu bukan untuknya, tetapi bisa diterapkan untuk hakim MK lain setelah ia pensiun.
"Untuk tetap menjaga negarawan, maka Hakim Mahkamah Konstitusi di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun. Itu menarik sekali kalau itu dipraktekkan di Indonesia. Berarti bukan untuk saya, tapi untuk (hakim konstitusi) yang berikutnya (pensiun) saja," tutur dia.
13 tahun
Arief Hidayat resmi menjadi hakim MK, sejak 2013.
Dia dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 1 April 2013.
Dia menggantikan Moh Mahfud MD, yang mengakhiri masa jabatannya.
Pria kelahiran Semarang, 3 Pebruari 1956, itu pernah menjabat sebagai ketua MK selama dua periode.
Pada periode pertamanya sebagai ketua MK, pada 2015-2017, dia terpilih secara aklamasi untuk menggantikan ketua sebelumnya, Hamdan Zoelva.
Kemudian Arief terpilih lagi sebagai ketua MK, pada periode 2017-2018.
Pada suatu kesempatan, Arief mengatakan, tak pernah sekalipun terlintas dalam pikirannya untuk duduk sebagai seorang hakim konstitusi.
Sedari kecil, ia hanya memiliki satu cita-cita, yakni menjadi seorang pengajar.
“Saya selalu tertarik pada kasus-kasus penegakan hukum terutama karena saat itu masih ada rezim otoriter. Nama-nama seperti Yap Thiam Hien, Suardi Tasrif dan Adnan Buyung menginspirasi saya untuk kuliah fakultas hukum, padahal tadinya saya berniat untuk kuliah di fakultas ilmu politik,” kata Arief seperti dilansir situs resmi MK, dikutip pada Senin (2/2/2026).
“Tapi setelah menjadi guru besar, saya memahami kalau ilmu hukum tidak bisa terlepas dari ilmu politik,” kenangnya.
Arief menyadari, dirinya bukanlah sosok hakim yang sempurna tanpa cela. Ia berujar bahwa dirinya tidak menilai diri menjadi sosok hakim yang sempurna dan tidak bermasalah.
“Bagi saya menjadi hakim bukan untuk mencari kekayaan, melainkan bagaimana menjaga negara dengan sebaik-baiknya dan menciptakan masyakarat yang adil dan makmur,” imbuhnya. (Kompas.com)