TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA – Wacana kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan cagar budaya Jeron Beteng, Kota Yogyakarta, memicu kekhawatiran warga.
Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menyulitkan mobilitas harian masyarakat lokal.
Bayu Sejati, warga Panembahan, Kemantren Kraton, menyatakan keberatan jika kebijakan diterapkan tanpa mempertimbangkan kepentingan warga.
“Untuk keluar dari Beteng itu jaraknya cukup jauh, bisa lebih dari 500 meter. Kalau akses warga dibatasi, itu rasanya tidak manusiawi,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Menurut Bayu, persoalan utama Jeron Beteng bukan kendaraan pribadi warga, melainkan menjamurnya armada pariwisata dan minimnya fasilitas parkir.
Ia mencontohkan kawasan Wijilan serta Alun-alun Utara dan Selatan yang kerap macet saat musim liburan.
“Kadang ada yang parkir sembarangan, sampai menghalangi pintu keluar gang. Seharusnya itu yang ditertibkan dulu,” tegasnya.
Bayu menilai solusi realistis adalah membatasi kendaraan wisatawan, terutama bus besar, agar tidak masuk ke jantung Jeron Beteng.
Senada, Sujiwo, warga Kadipaten, menekankan pentingnya ruang dialog sebelum kebijakan diterapkan.
“Jangan tiba-tiba dibatasi dengan dalih uji coba. Kalau lewat harus berputar dulu, kan jadinya warga yang repot,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus penutupan Pelengkung Gading yang mendadak dan menyulitkan warga.
“Harapan kami ada diskusi dulu, biar pelestarian jalan, warga juga enak,” tambahnya.
Warga Jeron Beteng berharap pemerintah daerah menyeimbangkan pelestarian kawasan heritage dengan kenyamanan hidup masyarakat lokal, sehingga kebijakan pembatasan kendaraan tidak menimbulkan beban baru bagi penghuni kawasan.
Wacana Pembatasan Kendaraan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan cagar budaya Jeron Benteng, Kota Yogyakarta. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah awal menekan emisi karbon sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menyebut pembatasan kendaraan pribadi akan dilakukan bertahap dengan fokus awal pada pengaturan akses ke dalam kawasan Jeron Benteng.
“Wilayah Jeron Benteng akan menjadi titik awal pengurangan emisi karbon. Saat ini kondisinya sangat padat karena mayoritas masyarakat masuk menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Erni menegaskan, kebijakan tidak bisa diterapkan tergesa-gesa. Jeron Benteng merupakan kawasan hunian padat sekaligus kawasan budaya di bawah otoritas Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Pembatasan kendaraan ini harus melalui kesepakatan bersama Kraton. Tidak bisa langsung diberlakukan, perlu proses dan tahapan yang matang,” katanya.
Pembatasan kendaraan bermotor tidak dimaksudkan sebagai pelarangan total.
Pemerintah hanya akan mengatur akses kendaraan pribadi ke titik-titik tertentu yang selama ini menjadi pusat kepadatan. Selain itu, pemerintah ingin menghidupkan kembali kesadaran lama warga, seperti kebiasaan mematikan mesin motor saat memasuki kampung di Jeron Benteng.
“Dulu ada kesadaran untuk mematikan mesin saat masuk kampung, itu sudah berkontribusi menekan emisi. Sekarang kendaraan malah langsung masuk sampai ke dalam kampung. Ini yang ingin kita kembalikan,” jelas Erni.
Dalam penyusunan kebijakan teknis, Dishub DIY akan melibatkan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM serta pihak terkait lainnya.
Kajian ini akan menentukan skema pembatasan, titik akses, tahapan penerapan, dan dampaknya terhadap mobilitas warga.
Selain itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan resmi diberlakukan. Sosialisasi dinilai penting agar warga memahami tujuan kebijakan dan mencegah resistensi akibat kurangnya informasi.
Rencana pembatasan kendaraan di Jeron Benteng merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemda DIY dalam menata transportasi perkotaan berkelanjutan, khususnya di kawasan budaya dan permukiman padat di pusat Yogyakarta.(Aka/han)
• Misteri Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Banguntapan Bantul