Rekam Jejak Hakim Andi Saputra yang Desak Jaksa Tangkap Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim
February 03, 2026 09:04 AM

 

 

SURYA.CO.ID - Hingga saat ini, keberadaan Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, belum diketahui. 

Pada sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, Senin (2/2/2026), Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sampai mendesak jaksa untuk segera menangkap Jurist Tan.

Hal ini disampaikan hakim anggota Andi Saputra.

Ia menilai, keterangan Jurist Tan sangat penting dalam kasus korupsi Chromebook.

Pasalnya, Jurist Tan memiliki banyak informasi terkait kasus Chromebook, termasuk harga satuan laptop.

"Satu lagi Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan sangat penting, dia sampai tahu harga per satu laptop. Mungkin bisa di-push lagi teman-teman mengejar menangkap," tegas dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunews.com.

Baca juga: Sosok 6 Eks Pejabat Kemendikbudristek Terima Uang Panas Chromebook, 3 Dilaporkan Nadiem Makarim

KORUPSI CHROMEBOOK - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Mahfud MD baru-baru ikut menanggapi klaim Nadiem Makarim di kasus korupsi Chromebook.
KORUPSI CHROMEBOOK - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Mahfud MD baru-baru ikut menanggapi klaim Nadiem Makarim di kasus korupsi Chromebook. (Tribunnews.com)

Menjawab desakan itu, jaksa mengatakan pihaknya telah mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Jurist Tan.

"Kami sudah mengajukan untuk red notice dia (Jurist Tan) untuk temen-temen di Interpol," jawab jaksa Roy Riady.

Siapa Sosok Andi Saputra?

Dikutip SURYA.CO.ID dari laman Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Andi Saputra lahir di Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.

Ia adalah Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

Andi merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006.

Pada 2017, Andi lulus dari Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar Magister Hukum.

Ia dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat pada 30 April 2025.

Dilansir laman Mahkamah Agung (MA), pelantikan itu berlangsung di PN Jakarta Pusat, di mana Andi meraih peringkat pertama dalam sertifikasi Hakim Tipikor.

Sebagai lulusan hukum, Andi justru mengawali kariernya sebagai jurnalis.

Ia pernah menjadi jurnalis untuk Koran Sindo (September 2006-Juni 2007), sebelum berpindah ke media online dan fokus pada peliputan isu-isu hukum.

Andi berkarier di media online tersebut sampai Desember 2024.

Selama berkarier sebagai jurnalis, Andi meraih berbagai penghargaan.

Ia menerima penghargaan dari Komisi Yudisial (KY) pada 2011, serta meraih peringkat pertama sebagai Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak dua kali, yaitu pada 2022 dan 2023.

Pada 2022, Andi pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ia juga berkesempatan melakukan studi banding hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017, untuk memperkaya wawasannya dalam sistem peradilan internasional.

Di Mana Jurist Tan?

Terkait keberadaan Jurist Tan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga mantan Stafsus Mendikbudristek itu telah pindah kewarganegaraan sebagai warga negara Australia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga Jurist Tan belum sampai tahapan berpindah kewarganegaraan saat berstatus sebagai buronan, tetapi masih sebatas permanent resident atau penduduk tetap.

"Kalau dugaan saya (Jurist Tan) baru sampai (tahapan) permanent resident, belum berpindah kewarganegaraan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (29/1/2026).

Boyamin menduga Jurist Tan bisa menerima permanent resident karena mengaku sebagai korban kriminalisasi hukum di Indonesia.

Dengan pengakuan itu, dia menyebut Jurist Tan dianggap sebagai pencari suaka sehingga diizinkan untuk tinggal di negara lain.

Ia menduga Jurist Tan telah memiliki permanent resident di Australia sehingga bisa tinggal dengan suaminya.

Adapun suami Jurist Tan, kata Boyamin, tinggal di Brisbane, Australia.

"Kenapa dia bisa permanent resident atau bahkan kalau lebih jauh pindah warga negara karena ada dugaan manipulasi informasi bahwa dia korban kriminalisasi hukum di Indonesia sehingga seakan-akan seperti suaka politik atau suaka hukum," ujarnya.

Boyamin mengatakan jika Jurist Tan tidak mengaku sebagai pencari suaka, maka pihak pemerintah Australia dipastikan akan mendeportasi mantan "Bu Menteri" tersebut.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mencabut paspor milik Jurist Tan sejak Juli 2025 lalu.

Di sisi lain, berdasarkan temuan Boyamin, Jurist Tan sempat berpergian ke Afrika Selatan dan Amerika Serikat (AS) selama berstatus sebagai buronan.

Dia berharap, Kejagung segera menambahkan pasal yang disangkakan ke Jurist Tan, yakni terkait perintangan proses hukum yang tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

"Nah dari proses ini, menurut saya memang sesuatu yang harus disikapi dengan keras (oleh Kejagung) yaitu dengan proses-proses yang menjadikannya menghalangi penyidikan," pungkas Boyamin.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.