Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Nenek Saudah menitikkan air mata ketika menghadiri rapat di DPR hingga Polisi menyelidiki dugaan tindak kekerasan terhadap kucing yang ditendang di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Nenek Saudah titikkan air mata saat hadiri RDP di DPR RI

Nenek Saudah menitikkan air mata saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR bersama LPSK hingga Komnas HAM terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa lansia tersebut usai menolak tambang ilegal.

Dalam RDP yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, Saudah menyampaikan terima kasih karena kasus yang menimpanya mendapatkan perhatian dari DPR RI dan lembaga lainnya.

"Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini," katanya sambil menangis.

Baca selengkapnya di sini.

2. KPK periksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Jumardi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Jumardi (JUM) sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JUM selaku Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan Jumardi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

Baca selengkapnya di sini.

3. Dirut PT MDI didakwa rugikan negara Rp290,92 miliar di kasus TaniHub

Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan menduga Donald antara lain telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

"Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

4. Saksi akui terima Rp701 juta di kasus korupsi "Chromebook"

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek Dhany Hamiddan Khori mengaku menerima uang senilai Rp701 juta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Dia menjelaskan bahwa uang yang terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp501 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS) dan Rp200 juta itu diterima dari Susy Mariana selaku rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook.

"Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran," kata Dhany saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca selengkapnya di sini.

5. Polisi periksa terduga pelaku kasus kucing ditendang hingga tewas

Kepolisian Resor Blora menyelidiki dugaan tindak kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah seekor kucing dilaporkan mati diduga akibat ditendang seseorang.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Senin, mengatakan, mereka telah menerima informasi terkait kejadian tersebut dan kini masih mendalami.

"Kami menyelidiki. Kami dalami informasi yang beredar, termasuk identitas terduga pelaku," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.