TRIBUN-MEDAN.com - Viral kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing di Blora, Jawa Tengah.
Kini kasus itu memasuki fase penting dalam proses hukum, seiring pengakuan yang disampaikan oleh terduga pelaku di hadapan penyidik.
Pemeriksaan Tiga Jam dan Pengakuan Seorang Kakek
Pria berinisial PJ, berusia 69 tahun, akhirnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pada Senin (2/2/2026), ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Blora, Jawa Tengah, terkait dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing yang berujung pada kematian hewan tersebut.
Selama kurang lebih tiga jam pemeriksaan berlangsung, penyidik menggali keterangan demi keterangan.
Di akhir proses itu, PJ mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.
Dengan suara penuh penyesalan, PJ menyampaikan permohonan maafnya.
"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," kata PJ.
Kronologi Insiden di Lapangan Kridosono
Peristiwa yang kini berujung pada proses hukum itu sejatinya terjadi beberapa hari sebelumnya.
Insiden berlangsung pada Minggu (25/1/2026) di Lapangan Kridosono, Blora. Saat itu, seekor kucing tengah berjalan bersama pemiliknya di area lapangan.
Namun, suasana pagi yang seharusnya tenang berubah drastis ketika seekor kucing tersebut tiba-tiba ditendang oleh seseorang yang sedang berjoging.
Aksi itulah yang kemudian terekam kamera dan menyebar luas di media sosial, memantik reaksi keras publik.
Polisi Masih Mendalami Keterangan Semua Pihak
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan.
Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, menyatakan bahwa pemeriksaan belum hanya berhenti pada satu pihak.
"Ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor satreskrim Polres Blora," ucap Zaenul.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kondisi kucing tersebut tidak langsung berujung pada kematian tepat setelah insiden terjadi.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian," jelas Zaenul.
Ancaman Jerat Hukum Menanti
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Jika unsur pidana terbukti, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
"Kalau memang itu ada pembuktiannya," kata Zaenul.
Pasal 337 Ayat (1) RKUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yakni hingga Rp 10.000.000.
Kategori penganiayaan tersebut mencakup tindakan:
menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, serta melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Ancaman pidana dapat diperberat apabila tindakan tersebut menyebabkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau hingga meninggal dunia.
Video Viral dan Kesaksian Pemilik Kucing
Kasus ini mencuat ke permukaan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seekor kucing yang tengah diajak berjalan-jalan, lalu secara tiba-tiba ditendang oleh seseorang.
Video tersebut menyebar luas dan mengundang gelombang empati sekaligus amarah dari masyarakat.
Pemilik kucing, melalui akun Instagram @faridaarz, membagikan kronologi kejadian secara rinci.
"Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan Kridosono Blora jam 9 pagi," tulisnya.
Ia juga mengungkapkan respons pelaku saat dirinya mempertanyakan alasan tindakan tersebut.
"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku, dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang 'kenopo emang?'" ujarnya.
Upaya untuk mengejar pelaku pun sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
"Aku sempat kejar bapaknya tapi gak kekejar, sekarang kucingku udah gak ada," ungkapnya.
Menanti Kepastian Hukum
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.
Di tengah duka pemilik hewan dan kemarahan masyarakat, aparat kepolisian dihadapkan pada tugas untuk mengungkap fakta secara utuh dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan terhadap makhluk hidup, sekecil apa pun, dapat membawa konsekuensi besar baik secara moral maupun hukum.
(*/ Tribun-medan.com)