TRIBUN-MEDAN.com - Habib Bahar bin Smith tersangka usai diduga menganiaya seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang pada November 2025 lalu
Adapun Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Tangerang.
Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, Bahar justru berupaya mengamankan situasi di tengah keramaian massa.
“Habib Bahar tidak ada peran di situ. Dia justru menyelamatkan pada saat kejadian,” ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026) melansir dari Wartakotalive.com.
Ichwan menjelaskan, sebelum kericuhan terjadi, korban diduga hendak melukai Bahar.
Situasi kemudian memanas karena banyaknya massa yang berada di lokasi acara.
“Pada saat itu ada orang yang mau menusuk beliau, lalu diamankan oleh orang-orang di sekitar. Dibawa masuk ke dalam supaya tidak dianiaya oleh massa,” jelas Ichwan.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada September 2025.
Pihaknya sempat mengira persoalan itu telah selesai, namun belakangan kembali diproses oleh kepolisian.
“Perkaranya dari bulan September 2025. Kami pikir sudah selesai, tapi ternyata perkara ini berlanjut,” katanya.
Meski demikian, Ichwan memastikan Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami kooperatif. Dipanggil sekali, kami datang. Tidak ada macam-macam,” ujarnya.
Polda Metro Jaya membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang itu dilakukan Polres Metro Tangerang Kota.
"Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan tersangka.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, GP Ansor Apresiasi dan Kritik Polisi
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.
"Yang bersangkutan akan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," kata Kombes Budi.
Sebelumnya, pendakwah Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
(*/ Tribun-medan.com)