SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk sekolah pada masa pandemi COVID-19 di Provinsi Aceh didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,97 miliar lebih.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduruli dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (2/2/2026).
Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.
Para terdakwa yakni Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal. Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing.
JPU dalam dakwaannya menyatakan pengadaan wastafel dan sanitasi dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2020. Anggaran pengadaan bersumber dari dana refocusing COVID-19 sebesar Rp45 miliar lebih.
Pengadaan wastafel ditujukan untuk 401 SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) di bawah naungan di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Sekolah tersebut tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Dalam prosesnya, pengadaan dibagi menjadi 390 paket pekerjaan
Para terdakwa merupakan rekanan pelaksana yang tunjuk pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan ada yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga terjadi kekurangan volume dan ada juga tidak dikerjakan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dan sanitasinya mencapai Rp2,97 miliar.
JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas yakni primair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Serta subsidair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Atas dakwaan tersebut, lima terdakwa di antaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Kelima terdakwa melalui tim penasihat hukumnya minta persidangan dilanjutkan pada pembuktian.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.
Junaidi, penasihat hukum terdakwa Wiki Noviandi menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Sebab, Wiki Noviandi sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan wastafel, baik dokumen kontrak maupun dokumen pencarian anggaran.
"Kami menghormati dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Namun, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini," kata Junaidi usai persidangan.
Menurut dia, kliennya hanya sebagai peminjam uang kepada pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan wastafel. Jadi, tidak seharusnya Wiki Noviandi dijadikan sebagai terdakwa dengan dalih telah melakukan perbuatannya melawan hukum.
"Kami selaku penasihat hukum Wiki Noviandi menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Kami mengajukan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan berikutnya," kata Junaidi.(Antaranews.com)