BEI Bekukan 38 Emiten Imbas Tak Patuhi Aturan Free Float
kumparanBISNIS February 03, 2026 11:20 AM
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 38 perusahaan tercatat karena tidak memenuhi ketentuan kepemilikan saham beredar di publik (free float) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Dalam pengumuman resmi tercatat sebanyak 38 emiten belum memenuhi ketentuan free float. Sebelumnya, BEI telah menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp 50 juta kepada emiten yang tak mentaati peraturan tersebut.
Namun sanksi tersebut tidak dipenuhi, BEI pun memberlakukan sanksi lanjutan berupa suspensi perdagangan saham, baik di seluruh pasar maupun di pasar reguler dan tunai.
BEI menyatakan suspensi tersebut bakal tetap diberlakukan hingga perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ketentuan free float dan dilakukan evaluasi pada periode pemantauan selanjutnya.
"Atas dasar tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi terhadap 38 perusahaan tercatat. sebagaimana tercantum dalam tabel," tulis surat BEI seperti yang dikutip kumparan, Selasa (3/2).
Adapun 38 emiten yang dikenai suspensi tersebut adalah: