Holyland Kritik Penolakan Keberatan Pemkab Karanganyar, Dinilai Tak Memuat Alasan Hukum Jelas
February 03, 2026 12:27 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pihak pengelola proyek wisata rohani Holyland di Karanganyar buka suara. 

Ini terkait penolakan keberatan yang diterbitkan Pemkab Karanganyar. 

Kuasa hukum Holyland, Minarno mengatakan, surat penolakan keberatan yang diterbitkan Pemkab Karanganyar dinilai tidak memuat alasan hukum yang jelas.

Ia menilai keputusan pencabutan izin pembangunan proyek Holyland tersebut perlu dipertanyakan dari sisi pertimbangan hukum yang digunakan.

Ia menegaskan, apabila banding administrasi di tingkat provinsi kembali ditolak, pihaknya tidak akan berhenti dan siap membawa persoalan ini ke ranah peradilan tata usaha negara.

Selain menempuh jalur banding, Minarno juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga dan tokoh nasional.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Ombudsman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian HAM, PBNU, Megawati Soekarnoputri, hingga Gubernur Jawa Tengah.

PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Penampakan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.
PROYEK HOLYLAND GONDANGREJO - Penampakan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Senin (22/9/2025). Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

“Kami mengirim itu, untuk meminta perlindungan hukum karena jelas putusan bupati ini tidak didasari atas pertimbangan hukum yang jelas,” pungkas Minarno.

Minarno menjelaskan bahwa surat penolakan keberatan dari Pemkab Karanganyar diterima pihaknya pada Kamis (22/1/2026).

Menindaklanjuti surat tersebut, pengelola Holyland kemudian mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai upaya hukum lanjutan.

“Setelah 10 hari kerja surat itu kami terima. Kemudian tanggal kemarin Jum'at kami sudah bersurat mengajukan banding administrasi ke Gubernur,” kata Minarno.

Tak Merinci Alasan Penolakan

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, membenarkan bahwa Pemkab Karanganyar telah mengirimkan surat tanggapan atas keberatan dari kuasa hukum Holyland. 

Dalam surat tersebut, Pemkab menyatakan menolak keberatan yang diajukan.

Baca juga: Tak Cuma Banding, Pihak Holyland Karanganyar Minta Perlindungan Hukum ke Prabowo Hingga Megawati

Meski demikian, Metty enggan memaparkan secara rinci alasan penolakan tersebut.

"Kami sudah membuat surat dan mengirim surat itu ke yang bersangkutan, dan kami tidak bisa menerima keberatan itu karena kami tetap dengan pertimbangan-pertimbangan," singkatnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.