Pencuri Kotak Infak Ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Bangko, Residivis Kasus yang Sama
February 03, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Aparat Kepolisian Polsek Bangko mengamankan seorang warga berinisial AK. AK ditangkap berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian kotak infak di Mushalla Al Jihad di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tanggal 23 Januari lalu.

Aksi pelaku pertama kali terungkap berdasarkan lapora penjaga Mushala. Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor menemukan kaca jendela yang berserakan di dalam Mushala.

Selain itu pelapor melihat kotak amal di gantung di dinding Musholla Al Jihad sudah terbuka, dan uang didalam kotak amal hilang.

Atas laporan tersebut, personil Polsek Bangko melakukan penyelidikan mendalam. Tiga hari setelah kejadian, Polisi mengamankan tersangka AK di Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak infak di Mushalla tersebut.

Pelaku AK ditangkap ketika sedang berada di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rokan Hilir berselang tiga hari setelah melakukan aksi curat di mushalla Al jihad.

Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah mencuri kotak infak di rumah ibadah umat muslim tersebut.

"Pelaku mengaku dia masuk melalui jendela mushalla namun kaca jendela itu dipecahkan, setelah masuk kedalam, pelaku membongkar kotak infak dan mengambil semua uang infak tersebut, uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk berfoya foya," ungkap Kapolsek Bangko, Kompol Buyung Kardinal.

Tersangka AK juga diketahui pernah ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus yang sama.

"Ya, tersangka ini sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama, ini dia berulah lagi dan sudah berhasil kami amankan," sebutnya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.