BANGKAPOS.COM, BANGKA - Proses pengajuan tiga Kabupaten yang masih belum mengantongi izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), diketahui dikarenakan masih dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Tiga daerah tersebut di antaranya Kabupaten Bangka yang mengajukan WPR seluas sekitar 460,735 hektare, Kabupaten Bangka Barat sekitar 5.227,266 hektare, dan Kabupaten Belitung seluas sekitar 1.209,5 hektare.
Terkait dengan hal tersebut, diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menjadi alasan Kementerian ESDM belum menertibkan izin WPR di tiga daerah tersebut.
"Itu belum karena datanya belum sampai ke Kementerian ESDM, hasil pertemuan dengan ESDM untuk usulan Bangka Induk, Bangka Barat, Belitung belum masuk ke Kementerian ESDM," ujar Didit Srigusjaya, Selasa (3/2/2026).
Namun Didit Srigusjaya menegaskan untuk tiga Kabupaten lain dipastikan telah mendapatkan izin WPR dari Kementerian ESDM.
Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Bangka Selatan sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare dan yang paling luas yakni Kabupaten Bangka Tengah seluas 6.344,33 hektare.
"Jadi ini juga perlu izin juga dari Komisi XI DPR RI dan wajar jika tidak ditetapkan. Kita tidak bisa menyalahkan, sedangkan barang ini belum sampai ke ESDM pusat. Yang ditetapkan itu Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur dan ini sudah clear," jelasnya.
Didit Srigusjaya mengungkapkan dengan dikantonginya tiga daerah yang memiliki izin WPR, membuat Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan terus digenjot untuk realisasinya.
"Tetap akan kita bahas, kita juga sudah berkirim surat ke Kejati dan Polda untuk membantu memperkuat dari pada Perda terutama dari pada kajian-kajian hukumnya," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)