SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang bernama Endang, terpidana kasus perzinahan resmi ditahan oleh Kejari Ogan Ilir.
Penahanan pada Senin (2/2/2026) siang itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung pada 27 November 2025 lalu.
Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Riska Saputra menerangkan, adapun putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang menolak banding terpidana, dibacakan pada awal Januari lalu.
"Iya, (terpidana) mulai ditahan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja. Putusannya kan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Riska kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (3/2/2026).
Dijelaskannya, pada KUHAP baru, ada pembatasan jumlah perkara yang dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) selaku benteng peradilan terakhir.
Perkara dengan ancaman hukuman lima tahun atau di bawahnya harus selesai melalui putusan banding atau Pengadilan Tinggi.
"Jadi pada perkara (perzinaan) tersebut, karena hukumannya di bawah lima tahun, setelah banding tidak dapat mengajukan kasasi ke MA.
Sehingga setelah ada putusan pengadilan tinggi, maka dilakukan penahan," jelas Riska.