Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan cinta segitiga yang menyeret oknum anggota kepolisian, seorang akademisi, dan kader partai politik mencuat ke ruang publik setelah berujung pada saling lapor tindak pidana di Polda Maluku.
Kasus ini tak hanya memicu kegaduhan di lingkungan sekitar, tetapi juga membuka babak panjang proses hukum dan etik yang kini tengah bergulir.
Perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga Aipda YT dengan seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Ambon berinisial ACP.
Hubungan keduanya secara administratif telah diputus melalui putusan perceraian Pengadilan Negeri Ambon pada 27 Januari 2026.
Namun demikian, putusan tersebut diketahui belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Situasi memanas ketika Aipda YT pulang ke rumahnya di kawasan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, sekitar pukul 06.30 WIT, Rabu (28/1/2026).
Saat pintu dibuka oleh ACP, YT terkejut setelah mendapati seorang pria lain berada di dalam kamar rumah tersebut.
Pria tersebut berinisial CR, yang diketahui merupakan politisi Partai NasDem.
CR tercatat sebagai pengurus DPW Partai NasDem Maluku sekaligus menjabat Sekretaris KNPI Maluku.
Penemuan itu disebut menjadi pemicu utama ledakan emosi Aipda YT.
Tak mampu menahan amarah, YT diduga langsung melakukan pemukulan terhadap CR. Insiden itu belum berakhir.
Baca juga: Ini 7 Ruas Jalan Target Operasi Larangan Parkir, 33 Kendaraan Digembok
Baca juga: Jalan Wailola Kota Bula Rusak Parah, Kubangan Air Picu Keluhan Pengendara
YT disebut mengambil sebuah linggis dan mengamuk, hingga peristiwa tersebut menjadi tontonan warga sekitar.
Di hadapan para tetangga, YT juga melontarkan kata-kata kasar kepada ACP.
Aksi emosional tersebut berlanjut. YT kembali masuk ke dalam rumah dan merusak sejumlah barang.
Bahkan, ia sempat mengambil sebilah parang dengan maksud mencari CR.
Beruntung, CR lebih dulu melarikan diri ke bagian belakang rumah sehingga terhindar dari kemungkinan yang lebih fatal.
Masih dalam kondisi emosi, YT kemudian mengarahkan parang ke arah ACP sembari melontarkan kalimat bernada ancaman.
Peristiwa itu akhirnya berujung pada pelaporan pidana ke Polda Maluku oleh masing-masing pihak.
Tercatat, Aipda YT melaporkan ACP dan CR atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan nomor laporan LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Di sisi lain, CR melaporkan Aipda YT atas dugaan penganiayaan dengan nomor LP/B/39/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Tak berhenti di situ, ACP juga melayangkan laporan terhadap Aipda YT ke SPKT Polda Maluku dengan nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 28 Januari 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencemaran nama baik.
Menanggapi tudingan perselingkuhan, ACP membantah keras adanya hubungan terlarang dengan CR.
Ia menegaskan bahwa hubungan keduanya adalah hubungan keluarga.
“Ibu saya dan ibu CR sepupu, jadi saya dan CR masih saudara,” ujar ACP kepada wartawan.
Namun kasus ini tak hanya berhenti pada ranah pidana.
Aipda YT juga dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan nomor pengaduan SPSP2/260128000005/1/2026/BAGYANDUAN.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia memastikan bahwa pihaknya telah menangani pengaduan dimaksud.
“Proses penyelidikan sementara berjalan,” ungkap Kombes Pol Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan aparat penegak hukum dan figur publik.
Tetapi juga karena membuka pertanyaan tentang etika, relasi personal, serta implikasi hukum dari konflik rumah tangga yang berujung pada dugaan tindak pidana.
Seluruh pihak kini menunggu hasil penyelidikan dan penanganan resmi dari Polda Maluku dan Propam Polri.(*)